29.8 C
Jakarta
December 6, 2024
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha?

NPWP badan usaha

NPWP Badan Usaha – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Salah satu dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti legalitas usaha Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada.

Baca Juga: Ingin Mulai MengeSAHkan Usaha Anda? Siapkan 5 Dokumen Legaliitas Berikut

Dilansir dari Online-Pajak.com Syarat-syarat permohonan NPWP Wajib Pajak Badan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Persyaratan NPWP Perusahaan:

1. Wajib Pajak Badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan ,termasuk Badan Usaha Tetap / BUT dan kontraktor dan / atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan :

    • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri – atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
    • fotokopi NPWP salah satu pengurus / pendiri perusahaan , fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
    • fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat.

Baca Juga: Pajak Penghasilan yang Harus dibayarkan Pengusaha

2. Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit harus mempersiapkan:

    • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus / pendiri perusahaan
    • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);

3.Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan / atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi / joint operation ) harus mempersiapkan:

    • Fotokopi perjanjian kerja sama / akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi / joint operation.
    • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak / perwakilan (dalam hal ini, Orang Pribadi) yang terlibat dalam joint operation – atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab satu atau semua pihak perusahaan dalam joint operation adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Misalnya: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat dalam joint operation.
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Setelah mengetahui persayaratan membuat NPWP Badan Usaha, kini saat nya Anda untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP badan usaha Anda. NPWP itu sendiri kedepannya akan berfungsi sebagai salah satu dokumen legalitas usaha untuk pembukaan rekening bank perusahaan, pengajuan kredit dan lain sebagainya. Maka dari itu jangan sampai Anda melewatkan pembuatan NPWP Badan usaha Anda.

Baca Juga: Cara Membuat Rekening Atas Nama Perusahaan

Jika nantinya Anda bingung bagaimana cara membuat e-faktur untuk melengkapi dokumen perpajakan usaha kedepannya, maka kini saatnya Badan usaha Anda menggunakan Accurate Online. Accurate Online merupakan software akuntansi berbasis cloud yang dapat membantu Anda membuat e-faktur untuk setiap elemen perpajakan yang dibutuhkan oleh usaha Anda.

Penasaran? Segera coba buat e-faktur pajak usaha Anda dengan Accurate Online, Gratis

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Ingin Mulai MengeSAHkan Usaha Anda? Siapkan 5 Dokumen Legalitas UsahaBerikut

ademuthia

Ketahui 2 Pajak Wajib untuk Kamu yang Baru Bikin Perusahaan!

ademuthia

Aplikasi yang Harus Digunakan Saat Bekerja Dari Rumah Karena Virus Corona

ademuthia

Leave a Comment