Setelah mengetahui pentingnya membuat legalitas usaha, apakah kini Anda ingin segera mengesahkan usaha Anda menjadi sebuah badan usaha resmi? Jika iya, maka kini saatnya untuk Anda mengetahui doumen-dokumen legalitas usaha apa sajakah yang seharusnya dimiliki oleh sebuah badan usaha resmi?
Baca Juga: Penting Gak Sih Membuat Legalitas Usaha Kita?
Untuk menjadi sebuah badan usaha resmi di Indonesia, ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang harus dimiliki seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki usaha Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:
- SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
- SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
- SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP sendiri merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP ini harus dimiliki oleh setiap perusahaan, apapun bentuknya selama perusahaan tersebut berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP.
Namun, saat ini Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.
NPWP Badan Usaha
Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan usaha Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Selain itu dengan memiliki NPWP badan usaha nantinya akan mempermudah Anda selaku pemilik badan usaha untuk membuat dan membayar pajak pendapatan usaha Anda. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan saat Anda seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, dan lainnya sesuai jenis usaha Anda.
Pajak badan usaha ini dibayarkan akumlatif dalam satu tahun, dan biasanya ada banyak dokumen serta laporan keuangan yang harus disiapkan dalam melakukan pelaporan pajak tahunan tersebut. Accurate Online, software akuntansi yang dapat membantu Anda memperisapkan faktur pajak serta laporan keuangan usaha yang Anda butuhkan untuk melakukan pelaporan pajak.
Penasaran bagaimana cara Accurate Online membuat laporan keuangan untuk pelaporan pajak usaha Anda?
Setelah mengetahui pentingnya membuat legalitas usaha, apakah kini Anda ingin segera mengesahkan usaha Anda menjadi sebuah badan usaha resmi? Jika iya, maka kini saatnya untuk Anda mengetahui doumen-dokumen legalitas usaha apa sajakah yang seharusnya dimiliki oleh sebuah badan usaha resmi?
Baca Juga: Penting Gak Sih Membuat Legalitas Usaha Kita?
Untuk menjadi sebuah badan usaha resmi di Indonesia, ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang harus dimiliki seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki usaha Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:
- SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
- SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
- SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP sendiri merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP ini harus dimiliki oleh setiap perusahaan, apapun bentuknya selama perusahaan tersebut berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP.
Namun, saat ini Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.
NPWP Badan Usaha
Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan usaha Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Selain itu dengan memiliki NPWP badan usaha nantinya akan mempermudah Anda selaku pemilik badan usaha untuk membuat dan membayar pajak pendapatan usaha Anda. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan saat Anda seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, dan lainnya sesuai jenis usaha Anda.
Pajak badan usaha ini dibayarkan akumlatif dalam satu tahun, dan biasanya ada banyak dokumen serta laporan keuangan yang harus disiapkan dalam melakukan pelaporan pajak tahunan tersebut. Accurate Online, software akuntansi yang dapat membantu Anda memperisapkan faktur pajak serta laporan keuangan usaha yang Anda butuhkan untuk melakukan pelaporan pajak.
Penasaran bagaimana cara Accurate Online membuat laporan keuangan untuk pelaporan pajak usaha Anda?
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023