Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

8 Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Di Ketahui dan Dibayarkan Pengusaha—Part 1

Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus di bayarkan oleh setiap individu ataupun badan di Indonesia. Sebab pajak menjadi sumber penghasilan utama pendapatan negara. Jika Anda seorang indvidu, hanya beberapa jenis pajak yang harus di bayarkan. Tetapi jika Anda memiliki usaha atau bisnis maka ada beberapa jenis pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan.

Penarikan pajak usaha, diambil dari penjualan barang/jasa. Hampir semua barang/jasa yang kita jual tentunya akan dikenakan pajak. Bahkan jenis usaha restoran yang menjual makanan dan minuman saja dikenakan pajak yang dibebankan kepada konsumen mereka.

Sebagai pengusaha kita akan dikenakan cukup banyak jenis pajak penghasilan. Secara umum pajak memang hanya ada dua jenis, yakni pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Tetapi kedua pajak tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis seperti yang di kutip dari KlikPajak.id.

Jenis Pajak Bagi Pengusaha & Bisnis

Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak PPH pasal 15 adalah salah satu jenis pajak yang berhubungan dengan norma penghitungan khusus dari golongan pajak tertentu. Saat Anda memiliki badan usaha maka Anda sudah digolongkan menjadi wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha.

Ketika Anda sudah menjadi pengusaha, akan ada sejumlah jenis pajak yang harus Anda bayarkan. Jenis pajak tersebut akan tertera di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda membuat NPWP badan usaha di kantor Pajak.

Adapun jenis wajib pajak pasal 15 :

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Industri pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Instansi dagang asing
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)

Apakah perusahaan Anda termasuk di dalam kelima jenis wajib pajak di atas?

Pajak Penghasilan Pasal 21

Hampir semua jenis badan usaha wajib membayar pajak penghasilan satu ini. Jenis pajak yang dikenal dengan PPH 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan dan kegiatan yang di terima oleh wajib pajak dalam negeri atau karyawan Anda dan harus di bayarkan setiap bulannya.

Pajak ini dikelola oleh perusahaan dengan memungut langsung dari gaji atau upah pegawainya serta menyetorkan langsung ke kas negara melalui lembaga bank yang sudah ditunjuk.

Jabatan yang Terkena Pemungutan PPH 21 menurut aturan baru:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap atau pegawai lepas
  • Anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
  • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 atau PPh 22 adalah pemungutan pajak yang harus di bayarkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Pemungut Pajak PPh 22:

  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. Badan Pemerintah atau swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  3. Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah

Tarif Pasal 22:

Atas Impor:
  • Apabila menyesuaikan dengan API (Angka Pengenal Importir) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API tarifnya 7,5% x nilai impor
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, bendahara pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% harga pembelian (non PPN dan tidak final)
  • Atas Impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API 0,5% x nilai impor
Atas Penjualan Hasil Produksi:
  • Kertas = 0,1 % x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
  • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
  • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
  • Otomotif =0,45 % DPP PPN (Tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi lainnya.

Atas pembeliaan bahan-bahan untuk keperluan industri tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).

Ketiga pajak penghasilan tersebut harus di bayarkan oleh wajib pajak badan. Sesuai dengan keterangan tersebut. Namun masih ada 5 jenis pajak penghasilan lainnya yang akan kita ulas di artikel selanjutnya. Semoga Anda bisa memahami ketiga jenis pajak di atas terlebih dahulu.

Jenis Pajak Penghasilan Part 2

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

5 Proses Pembukuan Akuntansi Bisnis Retail yang Tidak Boleh Terlewat

ademuthia

Butuh Lisensi Accurate Dekstop? Diskon 20% Sampai 29 Mei 2020

ademuthia

5 Strategi Pemasaran yang Bisa Dilakukan di 2018 untuk Meningkatkan Omzet

ademuthia

Leave a Comment