31.1 C
Jakarta
February 10, 2025
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

9 Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan Tanpa Harus Ke Kantor Pajak

Membuat NPWP Badan Usaha – Setelah mengetahui syarat-syarat pembuatan NPWP Badan usaha yang telah dibahas kemarin dalam Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha?, kini saatnya Anda sebagai pemilik badan usaha untuk mulai melakukan pembuatan NPWP Badan Usaha mereka. Membuat NPWP badan usaha sebenarnya sangatlah mudah, namun terkadang para pemilik badan usaha malas pergi ke kantor pajak untuk membuat NPWP Badan usaha di kantor pajak dikarenakan antrian yang cukup pajang atau bahkan karena lokasi kantor pajak terlalu jauh dari tempat usaha. Namun jangan khawatir, karena di era digital ini, membuat NPWP badan usaha tidak perlu repot langsung ke kantor pajak, semua dapat dilakukan di situs pendaftaran NPWP Badan usaha.

Pembuatan NPWP Badan Usaha Secara Online

Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

1. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

2. Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.

3. Aktivasi akunCara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir PendaftaranSetelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

4. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5. Cetak

Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:

  1. Formulir Registrasi Wajib Pajak
  2. Surat Keterangan Terdaftar Sementara

6. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

7. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.

8. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.

9. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.

Itulah 9 langkah mudah membuat NPWP badan usaha tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Nah saat ini Anda tinggal melakukan perhitungan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika Anda masih bingung bagaimana menghitung pajak usaha Anda? Sekarang Anda bisa menggunakan Accurate Online untuk menghitung pajak usaha Anda.

Accurate Online adalah aplikasi pembukuan yang bisa memudahkan Anda dalam menghitung laporan keuangan usaha Anda dengan simpel tanpa ribet. Anda juga bisa menghitung pajak usaha Anda dengan mudah, sebab Accurate Online kini sudah terintegrasi dengan SPT online. Yuk coba Accurate Online free 30 hari!

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Dropship Adalah Bisnis yang Mudah? Mari Bahas lebih Jauh

Handry

5 Cara Mudah Nan Efektif Mengelola Keuangan Bisnis Kecil

ademuthia

5 Tips Pengelolaan Keuangan Bisnis Kecil Anda

Wida

Leave a Comment