33.9 C
Jakarta
October 17, 2024
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

NPWP diihapus! Kok bisa?

Penghapusan NPWP – NPWP merupakan kartu sakti yang menjadi identitas Wajib Pajak di Indonesia, baik itu WP badan datupun pribadi. Pembuatan NPWP pun sangatlah mudah, dapat dilakukan secara online langsung ke Registrasi Pajak Online, atau dengan langsung mendatangi kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat NPWP Badan Usaha

Ada banyak keuntungan jika WP memiliki NPWP. Mulai dari kemudahan saat melakukan aktivitas dengan berbagai penyedia jasa keuangan, kredibilitas usaha dan lain sebagainya. Intinya, NPWP akan memberikan kemudahan bagi setiap WP jika berurusan dengan layanan keuangan dan perpajakan.

Accurate Online, Sahabat Pajak Pengusaha Indonesia!
Satu-Satunya Software Akuntansi yang Sudah Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Nasional

Namun, bisa saja kemudahan NPWP yang sedang kamu nikmati saat ini tiba-tiba dicabut! Loh kok bisa? Kenapa?

Penghapusan NPWP

NPWP bisa dihapus alias dinonaktifkan? Ya, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.

 

Siapa Saja yang Dapat Melakukan Penghapusan NPWP?

Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.

Baca Juga: Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  • Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  • Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  • Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

 

Apa Saja yang Harus disiapkan untuk Melakukan Penghapusan NPWP?

Dilansir dari Pajak.go.id, Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

  • Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir Penghapusan], dan
  • Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:
    • Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia Dan Warisan Sudah Terbagi
      • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan
      • Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

    • Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selama-Lamanya: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    • Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
      • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
      • surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
    • Bendahara Pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.
    • Wajib Pajak Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Wajib Pajak Yang Memiliki Lebih Dari Satu Nomor Pokok Wajib Pajak: Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

 

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Mengetahui Secara Lengkap Harga Pokok Pesanan

Miftah

Efisiensi Bisnis: Apa Itu dan Bagaimana Cara Meningkatkannya?

Wida

Pekerjaan Sampingan untuk Mahasiswa Masa Kini

ademuthia

Leave a Comment