Pembayaran PBB – Sebagai seorang pemilik bisnis pastinya kamu sudah terbiasa dengan pengurusan setiap pajak penghasilan dalam bisnis kamu. Namun apakah kamu tahu bahwa tempat berdirinya bisnis kamu juga harus dibayarkan pajaknya? Jika kamu belum tahu, kamu harus baca ulasan yang satu ini;
Bangunan Kantor Juga Ada Pajaknya, Ah Masa?
Pajak yang harus dibayarkan untuk bangunan bisnis kamu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berbeda dengan pajak penghasilan lainnya, tarif PBB dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jika kamu ingin mengetahui lebih dalam mengenai NJOP, kamu bisa langsung ke ulasan berikut;
Bagaimana Sih Caranya untuk Menghitung Tarif Pajak Bumi dan Bangunan?
Sebenarnya kamu dapat melakukan cara instant dalam melakukan perhitungan pajak di usaha kamu dengan menggunakan Accurate Online. Sebagai satu-satunya software akuntansi yang terintegrasi dengan sistem pajak online.
Cara Melakukan Pembayaran PBB
Sekarang ini kalau kami ingin melakukan pembayaran PBB sudah sangat fleksibel dan dapat dilakukan dengan berbagai macam pilihan mulai dari offline dengan mendatangi kantor pos, bank mitra, maupun secara kolektif dikumpulkan oleh perangkat desa. Ataupun dengan melakukan pembayaran dengan cara online.
Pembayaran PBB Offline
Jika Anda memilih untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara offline, Anda dapat memilih 2 pilihan di bawah ini:
- Bank atau Kantor Pos dan Giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT
Wajib pajak perlu menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Apabila SPPT tahunan belum diterima oleh wajib pajak, maka wajib pajak dapat menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya. - Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi
Jika wajib pajak membayar atau melunasi PBB melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Setelah itu petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan Cara Online
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:
- Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB
- Terhindar dari antrean di bank pada saat pembayaran PBB
Adapun bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Dengan tersedianya layanan online dapat memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mandiri yaitu dengan menggunakan ATM atau internet banking. Itulah penjelasan mengenai Pajak Bumi Bangunan. Setelah mengetahui penjelasan dan cara pembayarannya yang mudah, jangan lupa untuk selalu membayar PBB tiap tahunnya dan jadilah warga Indonesia yang taat membayar pajak.
Jadi, jangan lupa untuk melakukan pembayaran PBB ya!
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023