25.6 C
Jakarta
October 21, 2024
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

3 Cara Mudah untuk Mendapatkan EFIN Bagi Wajib Pajak

Cara mendapatkan efin – EFIN, satu hal krusial yang harus kamu miliki saat mulai untuk berintegrasi dengan sistem pajak online. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Baca Juga: 3 Cara Praktis Lapor Pajak Secara Online Tanpa Ribet dan Ngantri!

Fungsi EFIN

Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

EFIN diperlukan untuk e-Filing pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Namun karena DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online, maka OnlinePajak memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengisi formulir EFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Lapor pajak online atau e-Filing memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT Tahunan Badan tanpa harus antre berjam-jam di KPP.

Agar bisa melakukan e-Filing, wajib pajak badan harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.

Accurate Online, Sahabat Pajak Pengusaha Indonesia!
Satu-Satunya Software Akuntansi yang Sudah Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Nasional

Lalu, Bagaimana Cara untuk Mendapatkan EFIN?

Setiap wajib pajak badan atau pun pribadi memiliki cara mendapatkan EFIN-nya masing-masing. Namun untuk keduanya sama-sama hanya membutuhkan 3 Cara Mudah untuk Mendapatkan Efin

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  • Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyamoaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
  • Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia, atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
    • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    • Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Wajib Pajak Badan

  • Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk atau mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  • pengurus sebagaimana dimaksud pada point 1 mengisi, menandatangani, dan menyamoaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada point 2 disampaikan dengan menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi berupa:
    • Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakilik badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    • Identitas berupa:
      • KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada point 1 merupakan WNI; atau
      • Paspor, KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana pada point 1 merupakan WNA;
      • KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan
  • Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

 

Jadi, sudah siap untuk mendapatkan EFIN pajak kamu?

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

6 Alasan Mengapa Anda Harus Beralih ke Software Akuntansi Online

ademuthia

Bisnis Sepi Karena Corona? Lapor Ke Pengaduan Dampak Corona untuk UKM dan UMKM

ademuthia

Kamu Sudah Dapat Banpres UKM & UMKM Belum?

admin

Leave a Comment