26.6 C
Jakarta
February 4, 2025
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Tahun Baru, Laporan Pajak Baru. Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan ya!

SPT Tahunan – Tak terasa tahun sudah berganti, hari baru dimulai kembali. Rencana, resolusi dan target baru mulai dirancang di awal tahun ini. Kita semua akhirnya merasa bebas, seperti baru dilahirkan kembali tanpa beban yang mengikat.

 

Eits, tunggu dulu! Bukan berarti saat pergantian tahun semua beban di tahun sebelumnya bisa lepas begitu saja, terutama bagi para wajib pajak yang ada di Indonesia. Ada beban pelaporan pajak tahunan yang harus “ditunaikan” oleh para wajib pajak Indonesia.

 

Apa Itu SPT Tahunan?

Wajib Pajak di Indonesia terbagi atas 2, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan usaha. Kedua wajib pajak tersebut diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebagai bentuk laporan pajak tahunan dari setiap wajib pajak.

 

Menurut Klikpajak.id, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. Kewajiban penyampaian pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan. Kemudian SPT dibagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

 

Fungsi SPT Tahunan

  • SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban.
  • Fungsi lain dari SPT Tahunan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

 

Pengisian dan Penyampaian SPT

Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT Tahunan menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya. Kemudian Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Baca Juga: 3 Cara Praktis Lapor Pajak Secara Online Tanpa Ribet dan Ngantri !

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang dibedakan menjadi dua. Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak adalah untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya adalah 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan). Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) dan 30 November (Badan).

 

Jadi, jangan lupa ya untuk segera melaporkan SPT tahunan bagi para wajib pajak di Indonesia. Khusus untuk wajib pajak badan, bisa menggunakan untuk membuat SPT masa dan tahunan usaha Anda dengan 1 kali klik saja.

 

Penasaran?

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Stop! Cek Dulu 4 Alasan untuk Menggunakan Asuransi Bisnis

ademuthia

Cara Tetap Produktif Saat Bekerja dari Rumah Karena Virus Corona

ademuthia

Bisnis Bibit Tanaman, Bisnis Laris Kebal Corona! | Peluang Usaha Bibit Tanaman

ademuthia

Leave a Comment