Seperti yang kita tahu, pajak dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Namun tidak setiap orang yang memiliki penghasilan wajib untuk membayar pajak. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh kita yang sudah berpenghasilan agar dapat menjadi wajib pajak.
Wajib Pajak
Kita semua mungkin familiar dengan kata ini. Sayangnya, banyak orang yang salah duga memaknai pengertian wajib pajak.
Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), siapa takut!
Setiap Wajib Pajak HARUS Memiliki NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha?
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Baca Juga: 9 Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan Tanpa Harus Ke Kantor Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. WP Orang Pribadi berisikan beberapa kategori, antara lain:
Kategori | Keterangan |
Orang Pribadi (Induk) | WP belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga |
Hidup Berpisah (HB) | Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim |
Pisah Harta (PH) | Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis |
Memilih Terpisah (MT) | Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya |
Warisan Belum Terbagi (WBT) | Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris |
Wajib Pajak Badan
Tak hanya itu, WP Badan juga memiliki beberapa kategori, antara lain:
Kategori | Keterangan |
Badan | Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha |
Joint Operation | Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi |
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing | WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia. yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) |
Bendahara | Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak |
Penyelenggara Kegiatan | Pihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan |
Jadi, apakah kamu sudah masuk menjadi wajib pajak? Baik pribadi atau badan? Jika salah satu badan usaha kamu sudah termasuk badan usaha wajib pajak. Jangan lupa untuk menggunakan Accurate Online untuk mempersiapkan SPT masa ataupun SPT tahunan untuk usaha kamu. juga sudah terhubung dengan fitur e-faktur dan eSPT, dan bisa melakukan perhitungan pajak secara otomatis untuk PPN, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, dan PPh 22.
Penasaran?
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023