33.8 C
Jakarta
October 10, 2024
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Siap-Siap dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak!

surat teguran

Surat teguran dari kantor pajak – Batas pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan Wajib Pajak badan telah ditutup pada 30 April 2020 lalu. Dilansir dari detik.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2019 telah mencapai 10.976.038 atau lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 12.118.558.

Baca Juga: Kenapa Sih Kita Harus Bayar Pajak?

Angka realisasi yang tercatat sampai Kamis (30/4) pukul 24.00 WIB ini jauh dari target yang ditetapkan yaitu 85% dari sekitar 19 juta. Artinya masih ada sekitar 8 jutaan WP baik OP maupun badan yang belum melaporkan.

Pelaporan SPT Tahunan secara manual sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3,40%. Sedangkan sisanya 10.603.141 dilaporkan secara online.

Baca Juga: Lapor Pajak Lewat Accurate Online. Apakah Bisa?

Otoritas pajak sudah merelaksasi pelayanan SPT Tahunan secara nasional. Dari semula batas pelaporan untuk WP OP hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batasan pelaporan SPT bagi WP badan. Kebijakan tersebut dikarenakan kebijakan penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Karena Virus Corona, Pelaporan Pajak diundur Sampai 30 April 2020

DJP telah menerima 10,97 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 1.038.013. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 163.961, sisanya melalui elektronik.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti. Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara WP badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.

Batas waktu pembayaran denda pun sudah ditetapkan, yakni 1 bulan sejak diterbitkannya STP. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Namun, Hestu memastikan DJP akan berupaya hingga WP tersebut membayar dendanya.

 

Hayoo, apakah kamu sudah melaporkan pajak pribadi ataupun pajak perusahaan mu pada 30 April 2020 lalu? Jika sudah, terima kasih karena kamu telah menjadi wajib pajak yang taat. Namun jika belum, siap-siap saja kamu mendapat surat cinta dari kantor pajak.

Kalau kamu memiliki kesulitan dalam melakukan pelaporan pajak perusahaan, serahkan saja pada Accurate Online! Satu-satunya aplikasi keuangan bisnis yang dapat membantu pelaporan pajak usaha kamu. Gak Percaya? Cari tahu di:

 

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Perhatikan! 5 Cara Memilih Software Akuntansi Tepat untuk Bisnis

ademuthia

Hubungan Industrial dan Berbagai Peran Pentingnya dalam Kegiatan Produksi

Wida

Langkah Melakukan Pembelian License Accurate Dekstop | Promo Accurate Dekstop

ademuthia

Leave a Comment