“Bro, sudah lapor pajak tahunan belum?”
“Duh belum nih.”
“Loh gimana sih? Kan Sebentar lagi batas lapornya. 31 Maret 2020!”
“Hahahaha haduh bro..bro.. kok kudet banget sih.”
“Kudet gimana?”
“Batas pelaporan pajak diundur sampai 30 April 2020 bro ”
Bingung Bikin Laporan Keuangan Bisnis untuk Menghitung Pajak Usaha Kamu?
Pakai Accurate Online Aja! Bikin Laporan Keuangan Bisnis Kamu dalam 3 Menit!
Yup benar! Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan seharusnya jatuh pada tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 seharusnya jatuh pada 31 Maret 2020.
Kebijakan DJP ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak (WP) ditengah situasi merebaknya virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Masa Pajak. Kapan Sih Kita Seharusnya Membayar Pajak?
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dilansir dari Antaranews.com, “Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (15/3/2020)
Baca Juga: 3 Cara Melaporkan Pajak Secara Online Tanpa Ribet
Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Pelaporan Pajak Dilakukan Melalui Online Selama Pandemik Corona
Hestu mengatakan Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.
Baca Juga: 3 Cara Mudah untuk Mendapatkan EFIN Bagi Wajib Pajak
Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.
“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” tambahnya.
Semua Dilakukan Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Peniadaan sementara pelayanan ini, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Hestu. Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Seluruh kantor di lingkungan DJP juga akan tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing. SPT Tahunan dilaporkan secara langsung, pos atau jas ekspedisi, menggunakan Application Service Provider (ASP), dan DJP online (e-filing).
Meskipun pelaporan pajak pribadi diundur karena virus corona, jangan sampai kamu melalaikan persiapan pelaporan pajakmu ya. Ayo Bayar Pajak!
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023