Perusahaan Konstruksi : Pengertian dan Karakteristik Perusahaan Konstruksi

 

Di dalam dunia bisnis, perusahaan konstruksi diklaim sebagai salah satu perusahaan yang jauh lebih dinamis bila dibandingkan dengan bidang industri lainnya, terlebih lagi di negara berkembang seperti di Indonesia.

Tingkat permintaan dan kondisi pasar terus bergerak secara dinamis, yang membuat perusahaan konstruksi menjadi perusahaan yang memerlukan kemampuan dan juga manajerial yang handal. Peran dari jasa konstruksi di Indonesia bahkan semakin meningkat walaupun memang belum maksimal.

Dari sisi ekonomi, perusahaan konstruksi pun terbukti mampu memberikan dampak yang signifikan.

Pengertian Perusahaan Konstruksi

Perusahaan konstruksi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan, infrastruktur, sarana dan juga prasarana fisik untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan, rencana, dan juga hukum yang berlaku.

Sebagai salah satu bidang industri yang masih berkembang, konstruksi akan membantu membuka lapangan kerja dan mampu mendistribusikan pendapatan untuk setiap lapisan masyarakat. Selain itu, perusahaan konstruksi juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pertumbuhan dan juga perkembangan nasional.

Karakteristik Perusahaan Konstruksi

Sebagai salah satu bidang industri, perusahaan konstruksi mempunyai beberapa ciri khas ataupun karakteristik yang sangat spesifik dan juga berbeda jauh dengan jasa industri yang lainnya. Berbagai karakteristik ini bisa ditandai dengan adanya beberapa hal di bawah ini.

1. Penuh Ketidakpastian

perusahaan konstruksi adalah salah perusahaan yang bisnisnya selalu dipenuhi dengan risiko yang sangat tinggi dan ketidakpastian, serta laba yang juga sangat rendah.

2. Dipengaruhi Pembeli

Pasar yang dimiliki oleh perusahaan konstruksi sangat dipengaruhi oleh pembeli karena kepentingan dari pembeli sangatlah dilindungi dengan adanya perusahaan asuransi, pihak pengawas, dan juga pihak lembaga keuangan bank yang mengikat perusahaan untuk terus mengikuti permintaan dari klien.

3. Budget dan Jadwal yang Fluktuatif

Nilai kontrak dan juga harga jual yang sangat konservatif tapi tidak mempunyai biaya ataupun anggaran produksi yang sifatnya sangatlah fluktuatif.  Jadwal waktu pengerjaan dan juga standar mutunya juga harus selalu ditentukan oleh pihak klien.

Proses konstruksi yang cenderung berubah-ubah ini dikarenakan adanya perbedaan lokasi pembangunan dan juga perencanaan yang sesuai dengan karakteristik. Pengambilan keputusan dari pembeli akan sangat dipengaruhi dengan adanya reputasi dari perusahaan.

4. Wajib Menerapkan K3

Kebijakan K3 adalah suatu hal yang wajib dan juga harus diperhatikan sebelum mulai melakukan berbagai proses yang berkaitan dengan pembangunan. Hal ini dilakukan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan ataupun risiko lainnya yang selalu mengintai di lingkungan kerja.

Perusahaan juga bisa mensosialisasikan kebijakan K3 melalui HRD. Sehingga, HRD pun bisa menyusun dan juga mewajibkan setiap karyawan untuk bisa mengikuti pelatihan K3 di perusahaan.

Beberapa Hal yang Harus diperhatikan sebelum mendirikan Perusahaan Konstruksi

Dalam mendirikan perusahaan konstruksi, terdapat beberapa hal yang harus selalu Anda perhatikan, yaitu:

1. Kualifikasi Badan Usaha

Kualifikasi perusahaan konstruksi bisa dijadikan sebagai acuan pertama untuk para calon pebisnis perusahaan konstruksi. Aturan terkait kualifikasi ini sudah diatur di dalam  Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait usaha jasa konstruksi atau UUJK, yang terdiri dari kualifikasi usaha kecil, Kualifikasi usaha menengah, dan Kualifikasi usaha besar.

Penetapan kualifikasi usaha ini dilakukan dengan melalui penilaian pada penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, serta kemampuan di dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Kualifikasi usaha ini akan menentukan batasan kemampuan usaha serta segmentasi pasar usaha jasa konstruksi itu sendiri.

2. Izin Usaha

Setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi harus mempunyai izin usaha, izin usaha ini diberikan oleh pemerintah daerah setempat yang berada di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Izin usaha ini berlaku untuk bisa melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. terkait izin usaha ini, sudah diatur berdasarkan Pasal 26 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 ayat 1 UUJK.

3. Sertifikat Badan Usaha

Setiap perusahaan konstruksi harus mempunyai sertifikat badan usaha. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan dengan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi kementerian. Sertifikasi dari badan usaha ini mencakup jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha, dan juga kualifikasi usaha.

Agar bisa memperoleh sertifikat badan usaha, maka perusahaan konstruksi terkait harus mengajukan permohonan pada menteri dengan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang sebelumnya sudah terakreditasi.

Akreditasi tersebut diberikan oleh asosiasi badan usaha yang mampu memenuhi persyaratan jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada tiap anggota, pemilihan pengurus yang dilakukan secara demokratis, sarana dan juga prasarana di tingkat pusat serta daerah, dan mampu melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait sertifikat badan usaha ini sebelumnya sudah di atur di dalam pasal 30 UUJK.

4. Tanda Daftar Pengalaman

Agar bisa memperoleh pengakuan pengalaman usaha, maka setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus bisa melakukan registrasi pengalaman pada menteri terkait. Registrasi pengalaman ini harus dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.

Minimal, tanda daftar pengalaman ini harus mencakup nama paket pekerjaan, pengguna jasa, tahun dilaksanakannya pekerjaan, nilai pekerjaan dan juga kinerja penyedia jasa.

Pengalaman yang didaftarkan ke dalam tanda daftar pengalaman ini adalah pengalaman dalam menyelenggarakan jasa konstruksi yang sudah melalui proses serah terima yang sah.

Terkait tanda daftar pengalaman ini sudah diatur di dalam Pasal 31 UUJK.

5. Pilihan Jenis Usaha

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait Jasa Konstruksi (UUJK), dijelaskan bahwa ada tiga pilihan jenis perusahaan konstruksi yang bisa dijadikan acuan dalam membangun perusahaan konstruksi, yaitu usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan juga usaha pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

Perubahan yang ada pada klasifikasi dan juga layanan usaha jasa konstruksi ini sudah dimuat di dalam pasal 12 hingga pasal 15 UU nomor 2 tahun 2017 terkait jasa konstruksi dengan memperhatikan tingkat perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan perusahaan konstruksi.

Contoh Perusahaan Konstruksi Di Indonesia

Seperti yang sebelumnya sudah kita jelaskan bahwa perusahaan konstruksi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembangunan sarana, prasarana dan juga infrastruktur.

Setiap pembangunan infrastruktur, saran dan juga prasarana di Indonesia ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari karya dan juga usaha pihak kontraktor yang ada di Indonesia.

Nantinya, perusahaan konstruksi inilah yang akan memegang tanggung jawab penuh atas berbagai kegiatan yang berlangsung. Nah, berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan konstruksi yang ada di Indonesia.

 1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Adhi Karya (persero) adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar yang ada di Indonesia, yang awalnya adalah perusahaan milik Belanda. Perusahaan ini memiliki nama awal “Architecten-Ingenieur-en Aannemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V” atau disingkat Associate N.V.

Selanjutnya, perusahaan ini pun dinasionalisasikan di tahun 1960 dan berganti nama menjadi Perusahaan Negara Adhi Karya.

Pada tahun 1960an, pemerintah Indonesia kala itu sedang melakukan proses pembangunan yang besar-besaran. Salah satu perusahaan yang mempunyai pengaruh dan kontribusi dalam pembangunan ini adalah PN Adhi Karya. Lalu, di tanggal 1 Juni 1974,  perusahaan ini pun lantas berubah status menjadi Perseroan Terbatas atau PT setelah disahkan oleh menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Sampai saat ini, PT Adhi Karya masih tetap menjadi salah satu perusahaan kontraktor terbesar di Indonesia. Bahkan, perusahaan ini mempunyai beberapa anak perusahaan, seperti Adhi Persada Gedung, Adhi Persada, Beton, dll.

2. PT Amarta Karya (Persero)

Contoh perusahaan konstruksi selanjutnya di Indonesia adalah PT Amarta Karya. Perusahaan ini adalah perusahaan konstruksi yang pada mulanya adalah perusahaan asal Belanda. Awalnya, perusahaan ini memiliki nama Belanda, yaitu N.V. Constructie Werkplaatsen De Vries Robbe Lindeteves atau disingkat Robbe Linde & Co.

Awalnya, perusahaan ini fokus pada bidang usaha fabrikasi konstruksi baja. Lantas di tahun 1962, perusahaan ini pun dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi PN Amarta Karya. Di tahun 1972, lalu perusahaan ini berubah nama menjadi PT Amarta Karya.

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang perusahaan konstruksi, karakteristik dan beberapa contoh perusahaan konstruksi di Indonesia. Semoga bisa meningkatkan wawasan Anda terkait perusahaan konstruksi dan bisa dijadikan pedoman untuk Anda yang ingin membangun perusahaan konstruksi.

Namun, bila Anda tertarik untuk membangun perusahaan konstruksi atau perusahaan lainnya. Maka salah satu hal penting yang tidak boleh Anda lupakan adalah melakukan pencatatan keuangan secara tepat, rapi, dan akurat.

Untuk membantu Anda melakukan pekerjaan tersebut, maka cobalah software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan membantu Anda dalam menyiapkan berbagai jenis laporan keuangan secara cepat dan mudah. Selain itu, Anda juga bisa mengakses laporan keuangan tersebut di manapun dan kapanpun Anda berada.

Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari dengan hanya klik tautan gambar di bawah ini.

accurate 3 banner bawahSumber: ibnuismail