Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Pemindahbukuan Pajak, Memangnya Bisa?

Pemindahbukuan Pajak – Seperti yang kita tahu, melakukan perhitungan pajak tidaklah mudah dan harus dilakukan dengan sangat jeli. Salah-salah sediit, bisa terjadi kurang bayar ataupun kelebihan bayar pajaknya. Jika terjadi kurang bayar pajak maka Wajib Pajak (WP) diharuskan untuk membayar sisa kekurangan pajaknya, sementara jika terjadi kelebihan bayar pajak maka WP dapat mengajukan restitusi (pengembalinan dana pajak) atau juga dapat mengajukan pemindahbukuan pajak.

Sebelum melakukan pemindanukuan pajak, ada baiknya kita mulai untuk melakukan perhitungan pajak yang baik dan benar sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak. sebagai satu-satunya software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak online sehingga dapat melakukan perhitungan pajak secara otomatis dan akurat pastinya

Apa itu Pemindahbukuan Pajak?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Peraturan mengenai pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Petunjuk pelaksanaan pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan Dilengkapi petunjuk teknis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk)

 

Penyebab Pemindahbukuan Pajak

Dilansir dari Pajak.go.id, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan sebuah pemindahbukuan pajak, diantaranya:

  • Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  • Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
  • Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
  • Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  • Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
  • Adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  • Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  • Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  • Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  • Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Yang Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

  • Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

 

Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  • Pemindahbukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat
  • Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Butuh Lisensi Accurate Dekstop? Diskon 20% Sampai 29 Mei 2020

ademuthia

Apa itu Periode Akuntansi? Berikut Pembahasan Lengkapnya

Wida

Software Accurate Online Melayani Bengkulu dan sekitarnya

ademuthia

Leave a Comment