Seperti yang kita ketahui sebelumnya, ada banyak hal yang dapat menyebabkan kita harus melakukan pemindahbukuan pajak. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Baca Juga: Pemindahbukuan Pajak, Memangnya Bisa?
Maka dari itu, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak, kita harus memperhatikan perhitungan pajak dengan baik dan benar. , sebagai satu-satunya software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak online sehingga dapat melakukan perhitungan pajak secara otomatis dan akurat pastinya.
Bagaimana Cara Melakukan Pemindahbukuan Pajak?
Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
Permohonan Pemindahbukuan disampaikan:
Petunjuk pelaksanaan pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan Dilengkapi petunjuk teknis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).
Tata Cara Melakukan Pemindahbukuan Pajak
- Wajib Pajak (WP) dapat secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
- Melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
- Yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah:
No. | Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan | Pihak yang Mengajukan Permohonan |
1. | Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran | Wajib Pajak penyetor. |
2. | Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk | dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan. |
3. | Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus | Wajib Pajak pusat. |
4. | Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) | surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan. |
Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Lalu Apa Saja Hal yang Harus dilengkapi untuk Melakukan Pemindahbukuan Pajak?
Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan:
No. | Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan | Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan : |
1. | Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan; | |
2. | dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; | asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran |
3. | dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; | asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan |
4. | dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; | fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan |
5. | badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan | fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan |
6. | dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. | surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan |
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023