28.8 C
Jakarta
January 20, 2025
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Waduh, Saya Kelebihan Setor Pajak, Bisa dibalikin Gak ya?

Membayar pajak untuk pemula terkadang dapat menimbulkan “drama” tersendiri, entah kurang bayar pajaknya atau bahkan kelebihan membayar pajak. Sebelumnya kita sudah membahas apa yang harus dilakukan saat kita kekurangan membayar pajak. Lalu, jika kita kelebihan membayar nominal pajak dari yang seharusnya, apakah uang pajak kita bisa dikembalikan?

 

Ya! Bisa Kok Uang Pajaknya dikembalikan

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib pajak kepada negara. Dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, negara membayarkan atau mengembalikan kembali pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak yang dibayar lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang. Atau dalam hal ini telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Sebenarnya, jika Anda memiliki perhitungan yang baik dan benar saat akan menyetorkan pajak, tentunya hal seperti ini dapat diminimalisir resikonya. sebagai software akuntansi yang sudah terinegrasi dengan sistem pajak online sehingga dapat melakukan perhitungan pajak secara otomatis untuk PPN, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, dan PPh 22. Jadi, gak akan ada drama kelebihan bayar pajak selama Anda menggunakan Accurate Online untuk menghitung pajak usaha Anda!

Lalu, Bagaimana Cara Melakukan Pengembalian Pajak?

Baca Juga: Ketahui 2 Pajak yang Harus dibayarkan oleh Perusahaan Baru

Pajak Penghasilan Badan

  • Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dapat langsung ke KPP atau eFiling dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Kemudian apabila diketahui terjadi lebih bayar Anda dapat mengajukan restitusi.
  • Anda dapat mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP
  • Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.
  • Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
  • Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Wajib Pajak.

 

Pajak Pertambahan Nilai

  • Pelaporan SPT Masa PPN disampaikan langsung ke KPP atau eFiling. Menghitung pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak yang telah dibayar/dipungut. Apabila diketahui terjadi lebih bayar, dapat diajukan pengembalian pajak (restitusi).
  • Anda mengajukan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
  • Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP
  • Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.
  • Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
  • Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Wajib Pajak.

Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Angel Investor Adalah: Pengertian, Sejarah dan Perbedaannya dengan Venture Capital juga Private Equity

Wida

Apa Itu Biaya Produksi? Berikut Pengertian, Cara Hitung dan Klasifikasinya

Handry

Software Akuntansi untuk Pabrikasi lokasi Cikarang

ademuthia

Leave a Comment