Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa wajib pajak ada 2, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Kedua wajib pajak tersebut wajib untuk membayar dan melaporkan pajak. Lalu, pajak apa saja yang wajib dibayar dan laporkan oleh kedua wajib pajak tersebut?
Baca Juga: Siapa Saja yang WAJIB Membayar Pajak? Apakah Kamu Salah Satunya?
Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi memiliki kewajiban yang bebeda. Namun saat ini kita akan mengulik pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak badan.
Seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk membayar pajak.
Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha?
Saat ini, negara sudah memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan masyarakat untuk inisiatif menghitung, melapor dan menyetor pajak (self-assesment). Pada dasarnya ada 2 jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan. Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh Wajib Pajak Badan selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu Wajib Pajak Badan skala mikro, kecil, menengah maupun besar.
Ada 8 PPh yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan, yaitu:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
Jika kamu penasaran mengenai serba-serbi PPh tersebut mulai dari pengertian, cara penghitungan sampai cara pembayaran, kamu dapat mengunjungi kedua halaman berikut:
8 Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Di Ketahui dan Dibayarkan Pengusaha—Part 1
8 Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Di Ketahui dan Dibayarkan Pengusaha—Part 2
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Tarif yang ditetapkan pemerintah untuk PPN adalah 10%.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Pengertian lainnya, barang mewah adalah barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. Ini kategori barang yang terkena PPnBM.
Itulah kedua pajak yang wajib dibayarkan jika kamu mendirikan perusahaan sendiri. Jangan lupa untuk selalu membuat pembukuan keuangan bisnis dengan rapih agar dapat memudahkan kamu dalam menghitung setiap pajak yang harus dibayarkan nantinya.
sebagai satu-satunya software akuntansi yang terintegrasi dengan sistempajak online dapat membantu kamu dalam membuat e-SPT PPh perusahaan kamu!
Gak Percaya? Coba , Sekarang!
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023