Di minggu kedua januari yang lalu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kita, telah mengeluarkan kebijakan akan diberlakukannya pajak e-commerce per 1 april 2019 nanti.
Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan : PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Aturan Pajak Ecommerce
Pedagang online dan e-commerce (toko online) yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Marketplace model apa yang dikenakan pajak
Munculnya peraturan pajak tentang toko online menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemajakan di media-media sosial? Maklum, banyak juga pedagang menawarkan produknya secara langsung kepada konsumen melalui media sosial tanpa e-commerce.
“Bagi e-commerce diluar Platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan Pelaksanaan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak .
Itu artinya, para pedagang online lewat medsos juga dikenakan kewajiban untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Fitur Smartlink Ecommerce dari Accurate Online
Nah, bagi anda para pelaku bisnis online yang mana produk jualan anda mungkin tidak hanya jualan di satu ecommerce saja, bisa dua atau bahkan tiga ecommerce sekaligus, lewat software akuntansi Accurate Online , semua transaksi penjualan anda bisa langsung di salin di software ini lewat fitur “Smartlink Ecommerce”.
Accurate online akan secara otomatis merekap transaksi penjualan online anda di 3 ecommerce sekaligus, yaitu Tokopedia, Bukalapak dan Shopee.
Masih bingung, bagaimana cara Accurate Online merekapnya ?
Silahkan tonton videonya disini :
Saatnya, percayakan transaksi bisnis online anda dengan software akuntansi Accurate, yang sudah digunakan 300ribu user di indonesia dan mendapatkan 4kali TOP Brand Award dari tahun 2016-2019.
Tenang saja, anda tidak perlu buru-buru memutuskan untuk beli, karena accurate online ada fasilitas FREE TRIAL selama 30 hari yang bisa anda coba :
Atau bisa tanya langsung via WA ke CS kami : 08121107666
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023