Buat kamu yang saat ini mempunyai usaha baik skala kecil, sedang atau pun besar, mungkin masih agak deg-deg an kalau mendengar kata “pajak”. Yang terlintas mungkin : ribet, profit berkurang karena harus dipotong pajak atau bingung cara hitung dan lapornya gimana.
Tapi tau ga guys, menjadi pengusaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) itu ada keuntungannya loh, dan bisa bikin profit jadi meningkat juga. Gak percaya ? Yuk kita simak.
Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?
Menurut Wikipedia , Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3 Hal untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Namun, untuk bisa menjadi PKP atau mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha/wajib pajak harus memenuhi syarat sebagai calon PKP. Syarat tersebut adalah kelengkapan dokumen, memenuhi omzet minimal dan lolos survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP
Agar Anda dapat menerima pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Memiliki omzet atau pendapatan bruto senilai Rp4,8 miliar per tahun.
- Lulus proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat pengusaha mengajukan PKP (sesuai domisili perusahaan).
- Pengusaha harus melengkapi dokumen dan syarat yang sudah ditetapkan untuk mengajukan atau mengukuhkan PKP.
Lalu, jika omset usaha saya masih dibawah 4,8 Miliar/tahun , apa untungnya saya laporkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ada 5 keuntungan jika kamu memilih untuk menjadi PKP :
- Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
- Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar. Hal ini juga bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan anda dimata partner bisnis anda, sehingga omset perusahaan anda pun pada akhirnya menjadi lebih tinggi.
- Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
- Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
- Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal
Lalu, apa saja hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha/perusahaan bisa mengkreditkan pajak masukan.
- PKP juga bisa meminta restitusi jika pajak masukannya lebih besar dari pajak keluaran/berhak atas kompensasi kelebihan bayar pajak.
Kewajiban PKP
- Pengusaha wajib memungut PPN/PPnBM yang terutang.
- Setelah memungut PPN, PKP wajib menyetorkannya ke kas negara apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang.
- Setelah menyetorkan pajaknya, maka PKP wajib melaporkan PPN/PPnBM terutang.
Tapi kan ribet kalo bikin laporan pajak perusahaan !
Lewat software pembukuan dan akuntansi yang sudah di gunakan 300 ribu user di Indonesia dan sudah mendapatkan TOP Brand Award 4 tahun berturut turut dari tahun 2016-2019 , Accurate bisa membantu anda untuk pelaporan pajak secara online. Bahkan Accurate versi online (Accurate Online) sudah terintegrasi ke situs Pajak.go.id, sehingga Anda tinggal upload e-faktur ke situs Pajak.go.id dari Accurate Online milik Anda.
Tertarik untuk mencoba versi trial dari kami ? anda beruntung, karena saat ini anda bisa menikmati versi trialnya selama 30 hari. Mau ???
Silahkan klik linknya disini :
Atau langsung hubungi CS kami disini : 08121107666
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023