Uang Pesangon: Pengertian dan Cara Menghitung Uang Pesangon

 

Bila kita membicarakan tentang uang pesangon, pasti akan selalu ada hubungannya dengan berakhirnya masa kerja seseorang sebagai pegawai di suatu perusahaan. Uang pesangon adalah sejumlah dana yang mana akan diberikan pada pihak pegawai yang mampu mengakhiri masa kerjanya atau bisa juga karena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Bukan hanya sekedar upah, uang pesangon adalah upah yang bisa juga disebut sebagai uang penghargaan atas masa bakti seorang pegawai selama bekerja atau sebagai penggantian suatu hak. Bahkan uang pesangon adalah suatu upah yang wajib diberikan, karena sudah diatur di dalam perundang-undangan.

Sehingga, uang pesangon bisa menjadi salah satu kompensasi yang harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan.

karena sudah diatur secara khusus di dalam UU Ketenagakerjaan, maka untuk pegawai yang merasa status kerjanya sudah tidak lagi aman, maka mereka sudah tidak perlu khawatir karena mereka bisa memperoleh uang pesangon seperti banyaknya kasus PHK yang banyak terjadi ketika PHK massal di awal pandemi 2020.

Tujuan Adanya Pemberian Uang Pesangon

Karena sifatnya wajib dan tercatat dalam perundang-undangan, maka kehadiran uang ini tentu mempunyai tujuan tertentu. Salah satunya adalah sebagai suatu bentuk tanggung jawab pihak perusahaan pada pegawainya karena perusahaan sudah tidak lagi mampu memberikan upah setelah karyawan tersebut terkena PHK.

Tujuan lainnya adalah sebagai dana agar pegawai mampu memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, sampai mereka mampu memperoleh pekerjaan kembali.

Jenis-Jenis Uang Pesangon

1. Uang Pesangon (UP)

Tidak Cuma satu, harus diketahui juga untuk para pegawai dan pebisnis bahwa cara perhitungan uang tersebut bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

Jenis pertama adalah uang pesangon itu sendiri yang mana dalam perhitungan uang pesangon adalah sejumlah uang ataupun gaji pokok yang ditambahkan dengan gaji tetap.

Misalnya seperti tunjangan jabatan, makanan, transpor, kesehatan dan hal lainnya. Nah, terkait jumlah nominal perhitungan uang pesangon, Anda bisa melihatnya sendiri di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Jenis kedua dari uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja atau UPMK. Sumber pendanaan uang ini tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, tapi juga bisa memperoleh hak penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan oleh perusahaan.

Agar bisa mengetahui lebih jelas terkait cara menghitung UPMK, Anda bisa melihatnya sendiri dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Jenis terakhir dari uang pesangon adalah uang penggantian hak. Sama seperti namanya, bisa kita ketahui bahwa yang ini juga bisa diberikan kepada karyawan setelah adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Keterangan ini juga bahkan sudah termuat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) karena mantan pegawai juga memiliki hak untuk memperoleh uang penggantian hak.

Agar lebih jelas terkait uang penggantian hak ini, bisa Anda perhatikan beberapa poin di bawah ini:

  • Masih mempunyai sisa cuti tahunan yang belum sempat diambil atau hangus
  • UPH pun termasuk dalam penggantian pengobatan, perawatan, perumahan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak 15% dari uang penghargaan masa kerja UPMK bila pekerja mampu memenuhi syarat.
  • Biaya dari uang transportasi untuk para pegawai, yang biasanya dilakukan pada pegawai atau karyawan yang melakukan dinas di luar kota atau luar daerah.
  • Terdapat berbagai biaya lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan manajemen perusahaan, ataupun perjanjian kerja lain yang sama padat ketika bergabung dengan perusahaan.

Aturan Uang Pesangon dalam UU

Seperti yang sudah sering kita bahas dari awal, aturan terkait uang pesangon ini sudah tertuang di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Beberapa aturan terkait uang pesangon ini adalah sebagai berikut:

  • Dalam pasar 150 sudah dijelaskan terkait kewajiban memberi pesangon kepada para pegawai atau karyawan jika terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja.
  • Bentuk perusahaan yang dimaksud dalam hal ini bisa pengusaha apa saja, baik itu perusahaan milik negara, swasta, perseorangan, berbadan hukum, ataupun yang tidak memiliki badan hukum sekalipun.
  • Perusahaan mempunyai pengurus ataupun mempekerjakan pihak lain dengan cara membayar upah ataupun imbalan dalam bentuk lainnya, maka memiliki kewajiban dalam memberi pesangon saat pegawai mengakhiri masa kerja atau masa baktinya.
  • Dalam Pasal 156 ayat 1 terkait terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka pebisnis harus bisa membayarkan uang penghargaan selama masa bakti pegawai dan yang menjadi pengganti hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh pegawai atau karyawan perusahaan tersebut.

Lantas, bagaimana bila karyawan keluar dengan meninggalkan sesuatu yang buruk pada pihak perusahaan? apakah masih tetap memiliki hak memperoleh uang pesangon, atau uang penghargaan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya sudah tertulis di dalam undang-undang ketenagakerjaan pada BAB XIII yang dijelaskan terkait PHK yang isinya adalah sebagai berikut:

  • Pihak perusahaan memiliki hak untuk tidak memberikan uang pesangon jika pegawai atau buruh dalam perusahaan tersebut sudah melakukan suatu hal yang buruk ataupun negatif pada pihak perusahaan, bahkan bisa merugikan pihak perusahaan.

Contoh sederhana dari hal buruk tersebut adalah seperti karyawan yang melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa karyawan atau pegawai tersebut tidak diberikan pesangon?

Karena bila korupsi dilakukan oleh pegawai dan hal tersebut berlangsung selama dirinya bekerja di perusahaan tersebut, maka pihak perusahaan memiliki hak untuk tidak memberikan uang pesangon dalam melakukan PHK atau pemberhentian hubungan kerja.

Syarat untuk Memperoleh Uang Pesangon

Pertanyaan lain yang banyak disampaikan terkait uang pesangon adalah terkait bagaimana cara kerja karyawan dalam memperoleh pesangon. Sebenarnya terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Karyawan Memasuki Masa Pensiun

Umumnya, kasus seperti yang paling banyak terjadi. Saat seorang pegawai sudah tidak lagi bisa mengerjakan berbagai tanggung jawabnya karena faktor usia. Maka pihak perusahaan berhak untuk mengakhiri masa bakti pegawai tersebut dan harus memberikan uang pesangon di masa pensiunnya.

2. Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam hal ini setiap  pebisnis harus membayar uang pesangon dan atau dana penghargaan masa kerja dan juga dana penggantian hak yang sudah seharusnya diterima oleh pegawai.

Kenapa? Karena pemutusan hubungan kerja ini bukanlah keinginan langsung dari pihak karyawan, sehingga pihak perusahaan harus memberikan uang tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa informasi yang penting dan juga menarik tentang uang pesangon. Jadi, uang pesangon adalah uang harus dibayarkan pada pihak karyawan di dalam sebuah perusahaan karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Kenapa harus? Karena pemberian uang tersebut sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga bila terdapat perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut, maka pihak perusahaan bisa dituntut karena tidak memperdulikan hak karyawan.

Selain pebisnis, tim legal, dan tim HRD, tim lain yang ikut andil di dalam pemberian uang pesangon adalah tim keuangan. Khususnya bila di dalam perusahaan tersebut banyak dan sedang memberlakukan PHK massal seperti halnya yang terjadi saat awal pandemi lalu.

Dalam hal ini, kita tentu memahami bahwa PHK massal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Dalam kondisi ini, pebisnis, HRD, legal, dan tim keuangan pasti akan sangat sibuk mengurus data karyawan dan juga menghitung sejumlah uang pesangon yang harus diberikan pada karyawan.

Nah, agar proses perhitungan uang pesangon yang diterima karyawan bisa dilakukan secara cepat, akurat, dan mudah, maka tim keuangan perusahaan bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan menggunakan Accurate Online, maka tim finansial perusahaan sudah tidak perlu lagi membuat laporan keuangan secara manual. Mereka bisa memperoleh lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara mudah, cepat, dan akurat.

Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, seperti fitur persediaan, pembeliaan, penjualan, perpajakan, rekonsiliasi bank, payroll, dan masih banyak lagi.

Lebih menariknya lagi, seluruh fitur dan keunggulan dari Accurate Online bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang terjangkau, yaitu hanya 200 ribu rupiah perbulan saja.

Tertarik? Anda bisa menggunakan Accurate Online terlebih dahulu selama 30 hari gratis dengan klik tautan gambar di bawah ini.

Accurate-Sumber: ibnuismail