Indonesia mempunyai sistem pembayaran yang resmi berlaku. Sistem pembayaran tersebut mempunyai prinsip, peran, dan komponennya tersendiri.

Sistem pembayaran tersebut terdiri dari berbagai mekanisme, peraturan, dan lembaga yang berfungsi dalam melakukan pemindahan dana sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban yang timbul karena adanya aktivitas ekonomi.

Pengertian seperti ini juga sudah tertulis di dalam UU NO. 23 tahun 1999. Selain itu, sistem pembayaran juga dihubungkan dengan pemindahan sejumlah uang dari suatu pihak ke pihak yang lain.

Selain itu, ada juga yang menggunakan alat pembayaran yang lebih rumit dan kompleks. Alat pembayaran tersebut melibatkan berbagai lembaga dan sudah terikat dengan berbagai peraturan. Dewasa ini, sistem pembayaran Indonesia sudah diatur dan juga diawasi oleh Bank Indonesia berdasarkan UU BI.

Komponen Sistem Pembayaran

Terdapat beberapa komponen yang mampu membangun sistem pembayaran agar bisa terealisasi lebih mudah. Beberapa komponen sistem pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sistem transfer dana: sistem ini memungkinkan adanya proses pemindahan dana dari satu bank ke bank lainnya ataupun ke bank yang sama.
  • Alat pembayaran: alat pembayaran adalah alat yang di dalamnya terdiri dari alat pembayaran tunai dan nontunai.
  • Saluran pembayaran: saluran di dalamnya mencakup teller input, mobile banking, mesin ATM, internet banking, phone banking, sampai EDC atau electronic data capturing.
  • Regulator: mereka adalah pihak yang mempunyai wewenang dalam mengatur aturan main, kebijakan, dan juga ketentuan lain yang sifatnya lebih mengikat untuk semua komponen yang terlibat di dalam payment system itu sendiri.
  • Penyelenggara: suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua kegiatan transaksi dapat diselesaikan hingga akhir.
  • Lembaga yang berwenang: suatu lembaga yang melakukan proses payment system, yakni BI. Sementara itu, kepentingan pasar modal lembaga berada di bawah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan juga Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu atau APMK.
  • Instrumen: alat pembayaran yang dilakukan dengan baik secara tunai atau nontunai.
  • Infrastruktur: seluruh bentuk sarana fisik yang bertugas dalam mendukung proses kegiatan operasional payment system.
  • Pengguna: mereka adalah pihak yang disebut dengan konsumen atau orang yang memanfaatkan payment system.

Setiap komponen diatas saling terikat dan berhubungan agar mampu membentuk payment system.

 

Prinsip-prinsip Sistem Pembayaran

Baiknya suatu sistem pembayaran harus mampu memberikan tingkat kenyamanan dan juga keamanan untuk seluruh penggunanya, baik itu dalam bentuk tunai ataupun nontunai.

Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan payment system di Indonesia, Bank Indonesia sudah mengatur empat prinsip sistem pembayaran, yakni:

1. Efisien

Prinsip ini lebih menekankan pada tingkat pelaksanaan payment system yang harus bisa dilakukan secara lebih luas. Sehingga, biaya yang akan ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna akan lebih terjangkau.

2. Aman

Setiap risiko yang terdapat di dalam payment system harus bisa dikelola dan juga dimitigasi lebih baik dengan adanya payment system, baik itu risiko kredit, fraud, dan likuiditas.

3. Perlindungan Konsumen

Sistem pembayaran harus bisa dijaga dengan baik dalam hal menjaga jumlah uang tunai yang beredar ataupun kondisinya yang memang masih layak edar. Hal tersebut sering disebut dengan clean money policy.

4. Kesetaraan Akses

Bank Indonesia tidak menginginkan adanya kegiatan praktik monopoli dalam kegiatan sistem pembayaran, karena hal ini nantinya akan menghambat pengguna lain untuk ikut serta.

Peranan BI Dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan bersama bahwa lembaga yang memiliki wewenang untuk menjaga dan juga mengatur kelancaran sistem pembayaran adalah Bank Indonesia selaku bank sentral.

Hal ini adalah salah satu bagian dari tujuan diciptakannya Bank Indonesia, yakni menjaga stabilitas nilai mata uang Rupiah agar peningkatan perekonomian nasional bisa terwujud dengan baik.

Selain itu, Bank Indonesia juga mempunyai wewenang untuk menetapkan dan juga memberlakukan kebijakan dalam sistem pembayaran yang sudah diatur pada UU No. 23 tahun 1999 dan sudah diubah pada UU Nomor 6 tahun 2009

Hingga saat ini, BI mempunyai peran yang sangat banyak dalam menyelenggarakan sistem pembayaran, yakni:

  • Bertugas dalam menentukan standar tertentu dalam setiap alat pembayaran dan juga menentukan alat pembayaran apa saja yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  • Memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan dan juga izin pada penyedia jasa pembayaran yang turut serta dalam menyediakan sistem pembayaran.
  • Menerapkan aturan dan mengawasi lembaga apa saja yang bisa dan diperbolehkan dalam melakukan sistem pembayaran, baik itu lembaga bank ataupun lembaga non bank.
  • Memiliki wewenang untuk menjadi penyelenggara sistem kliring antar bank, terutama untuk beberapa jenis alat pembayaran khusus. Hal tersebut sudah diatur di dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
  • Memiliki wewenang untuk menjalankan sistem BI, yakni Real Time Gross Settlement. Sistem ini bisa digunakan untuk melakukan kegiatan transaksi nontunai yang nilainya terbilang besar.
  • Mempunyai kebijakan dalam mengendalikan risiko, efisiensi, tata kelola, dan hal lainnya dalam sistem pembayaran.

Jenis Alat Pembayaran

1. Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran yang umum dan banyak digunakan, terlebih lagi untuk transaksi yang nilainya kecil. Alat pembayaran tunai tersebut berbentuk uang kartal, yakni berbentuk kertas dan juga koin yang tersedia dalam berbagai jumlah nominal.

Di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, penggunaan uang kartal terbilang lebih sedikit daripada uang giral. Hal tersebut dikarenakan alat pembayaran tunai diklaim kurang efektif dan kurang efisien.

Terlebih lagi bila melakukan transaksi yang nilai pasarnya ternyata lebih besar dengan menggunakan uang tunai, maka cenderung akan meningkatkan berbagai risiko, seperti perampokan, pencurian, dll.

2. Alat Pembayaran Nontunai

Dewasa ini, alat pembayaran non tunai sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Alat pembayaran yang satu ini diklaim lebih efisien. Kenapa? karena ketika melakukan kegiatan transaksi, masyarakat sudah tidak perlu lagi melakukan perhitungan dan pengukuran nominal.

Selain itu, pembayaran non tunai juga diklaim sangat minim akan risiko pencurian, karena seluruh kegiatan transaksi di dalamnya bisa dilacak oleh sistem.

Untuk kegiatan transaksi nontunai yang jumlahnya besar, pelaksanaannya bisa dilakukan oleh BI dengan menggunakan sistem kliring dan sistem Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. Beberapa sistem pembayaran nontunai yang bisa digunakan adalah:

  • Giro: Bukti permintaan pemindahan uang ataupun dana dari rekening yang satu ke rekening yang lainnya dengan berdasarkan jumlah dan juga nama yang sudah tertulis.
  • Cek: Bukti permintaan dari pihak nasabah yang ditujukan untuk bank pengguna yang mencairkan sejumlah dana atau uang sesuai dengan jumlah dan juga nama pihak penerima yang tertulis pada cek.
  • Kartu kredit: adalah alat pembayaran non tunai yang berbentuk kartu. Kartu kredit tersebut dikeluarkan oleh pihak bank, yang manan kemudian bank akan meminjamkan sejumlah uang pada pihak nasabah terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran.
  • Nota debit: suatu bukti transaksi yang berguna untuk meminimalisir utang usaha yang harus dilunasi.
  • Uang elektronik: uang digital dari setoran tunai yang dilakukan oleh pihak nasabah agar bisa dialihkan menjadi uang elektronik atau e-money.

3. Alat Pembayaran Internasional

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap negara mempunyai mata uangnya tersendiri, walaupun beberapa diantaranya ada yang sama. Namun, bagaimana cara melakukan transaksi bila mata uangnya berbeda.

Nah, untuk melakukan kegiatan transaksi internasional secara nontunai umumnya Anda harus menukarkan uang yang sama dengan nilai kurs yang berlaku.

Beberapa contoh alat pembayaran nontunai bertaraf internasional adalah sebagai berikut:

  • Cek – sistem pembayaran yang dilakukan  cek via bank penjual dari negara penjual.
  • Kartu kredit – Pembayaran dengan kartu kredit bisa dilakukan di berbagai negara, terutama bila Anda memiliki kartu dengan jaringan Union Pay, MasterCard, Visa, dll.
  • Wesel pos – Pihak pembeli bisa melakukan kegiatan transaksi wesel pos untuk mengirim uang dari dalam dan juga ke luar negeri. Penyelenggara wesel pos internasional adalah Wesel Union.
  • Online payment – sistem pembayaran di dalamnya hampir sama dengan uang elektronik yang mana para pengguna harus melakukan setoran uang tunai ke suatu akun. Anda juga bisa menghubungkan kartu kredit ke dalam akun online payment, seperti PayPal.

 

Penutup

Demikianlah penjelasan kami tentang sistem pembayaran. Jadi,  sistem pembayaran terdiri dari berbagai mekanisme, peraturan, dan lembaga yang berfungsi dalam melakukan pemindahan dana sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban yang timbul karena adanya aktivitas ekonomi.

Saat ini, sistem pembayaran terbagi menjadi dua, yakni pembayaran tunai dan nontunai. Namun, karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan sistem pembayaran nontunai, maka Anda juga harus menyesuaikannya dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis yang mampu melakukan pencatatan secara otomatis.

Salah satu yang bisa Anda gunakan adalah Accurate Online. Accurate Online mampu menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan tepat.

Selain itu, Accurate Online juga sudah didukung dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, perpajakan, aset tetap, manufaktur, dan berbagai fitur lainnya yang akan mempermudah Anda dalam mengelola bisnis.

Tertarik? Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari