Seiring kemajuan teknologi, semua kini terasa mudah, termasuk untuk urusan pengelolaan pajak. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan transformasi menyeluruh dan lebih modern sejak Reformasi Perpajakan Jilid III yang dilakukan oleh 5 pilar sekaligus.
Kini pelayanan perpajakan sudah lebih baik, dengan dirilisnya (aplikasi) pelayanan pajak secara online seperti e-Faktur, e-Reg NPWP, DJP Online dan pihak ketiga sebagai PJAP.
Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah dengan hadirnya PJAP dari DJP. Kehadiran pihak ketiga dalam proses perpajakan masih banyak disangsikan, baik dari segi keamanan dan kredibilitasnya dalam penyampaian data oleh banyak orang. Terlebih data yang disampakan disini adalah data keuangan yang berisi informasi yang sangat sensitif. Namun apakah ketakutan ini sesuai dengan kenyataan?
Berikut adalah pembahasan dan pengertian lengkap PJAP dan hubungannya dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Apa itu PJAP?
Dilangsir dari pajak.go.id, Pengertian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP adalah pihak ketiga (biasanya pihak swasta) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
Biasanya PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan seperti:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
- Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
- Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
- Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
- Penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
- Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Beberapa Mitos Mengenai Layanan PJAP
Melakukan pelaporan pajak melalui PJAP tidak aman
Ini sepenuhnya salah. Jika suatu pihak telah ditunjuk oleh DJP untuk PJAP, berarti pihak tersebut sudah memenuhi kualifikasi keamanan dan layanan yang sesuai standar yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa kewajiban PJAP antara lain:
- Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
- Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerapkan prinsip manajemen risiko;
- Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
- Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
- Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
- Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama deng
Jika salah satu kewajiban diatas tidak terpenuhi maka pihak DJP berhak mencabut izin layanan PJAP dan melakukan pemutusan hubungan kerjasama.
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa pelaporan pajak melalui PJAP memiliki keamanan yang baik dan sudah sesuai standar DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
Menggunakan layanan PJAP dikenakan biaya tambahan
Ini juga termasuk mitos yang menyesatkan dan sepenuhnya salah.
Untuk menggunakan layanan dasar perpajakan seperti e-filing, e-billing dan e-faktur, banyak PJAP yang tidak memungut biaya alias gratis. Biasanya, biaya dikenakan jika pengguna memerlukan fitur yang telah dikostumisasi oleh PJAP atau fitur premium lainnya.
Jadi, jika Anda adalah seorang wajib pajak yang hanya ingin melaporkan pajak melalui PJAP resmi, dipastikan Anda tidak mengeluarkan biaya sepeserpun.
Nilai penghitungan pengenaan pajak tidak sama dengan DJP online
Data yang ada pada database PJAP sama dengan data yang ada pada server DJP online. Kasus kesalahan data sangat kecil terjadi pada PJAP. Nilai penghitungan pengenaan pajak juga dipastikan sama dengan yang ada pada sistem DJP online.
Penggunaan PJAP sama dengan DJP online yang menggunakan Self Assessment System dalam pelaporan dan penghitungan pajak. Sistem ini membuat wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya melalui platform yang telah disediakan, PJAP salah satunya.
Jadi, jika Anda merasa nilai pengenaan pajak pada PJAP tidak sama dengan yang Anda laporkan pada DJP online, bisa dipastikan Anda salah dalam memasukan data.
Accurate Online Sebagai PJAP Resmi DJP
Jika Anda adalah pengguna Accurate Online yang biasa melakukan pencatatan pembukuan dan pengelolaan perpajakan secara bersamaan, kini Anda bisa melakukan kedua proses ini hanya dalam satu aplikasi.
Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal pajak nomor KEP-93/PJ/2020 dan KEP-339/PJ/2020, Accurate Online telah resmi menjadi penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP.
Dengan begitu, Anda bisa dengan mudah melakukan pelaporan pajak melalui fitur e-filing dan mendapatkan kode billing pajak secara elektronik menggunakan fitur e-Billing pada Accurate Online.
Keunggulan lain yang bisa wajib pajak dapatkan saat menggunakan Accurate Online sebagai PJAP dalam bisnis adalah:
- Data keuangan dan pajak terpusat di Accurate Online
- Tidak perlu berpindah-pindah aplikasi / website untuk melaporkan pajak
- Jika sampai terjadi kendala sementara pada layanan e-Filing DJP, Accurate Online akan melakukan uji coba kembali secara otomatis
- Histori pelaporan pajak dan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) diarsip dengan rapih dan dapat dicari, dilihat dan diunduh kapanpun dibutuhkan.
Namun, apakah ini berarti DJP dapat memantau aktivitas keuangan Anda melalui Accurate Online?
Seluruh data keuangan pada bisnis Anda dipastikan aman dan tidak bisa diakses oleh siapapun. Accurate Online sebagai PJAP resmi dari Direktorat Jenderal Pajak menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan ketentuan untuk tidak memberikan data yang tersimpan pada pihak manapun tanpa persetujuan pengguna.
Dalam kasus ini, Accurate Online ditunjuk sebagai PJAP oleh DJP untuk melakukan proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui self assessment system.
Self assessment system dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah dimana pengguna atau wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajak untuk bisnis atau diri sendiri secara mandiri melalui sistem PJAP. Jadi bisa dipastikan aktivitas dan data keuangan Anda tetap aman pada database kami.
Transformasi Perpajakan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Teknologi infromasi dan basis data sebagai pilar ketiga Reformasi Perpajakan Jilid III merupakan tulang punggung dalam Reformasi Perpajakan Jilid III. Dalam sektor teknologi informasi dan basis data, DJP melakukan penataan sistem informasi teknologi dan basis data dan bekerjasama dengan para pihak terkait.
Hal ini dilakukan agar tercipta teknologi informasi dan basis data yang reliabel dan andal, mendukung proses bisnis DJP, dan menghasilkan output yang akurat sesuai dengan core business DJP.
Atas kebutuhan ini, Accurate Online juga berupaya untuk mengadirkan solusi yang memudahkan setiap pihak, baik pengguna Accurate Online yang juga merupakan wajib pajak dan membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Kini dimanapun dan kapanpun, Anda bisa dengan mudah mengelola pembukuan dan pengelolaan pajak usaha dengan lebih mudah menggunakan Accurat Online.
Jika Anda tertarik menggunakan Accurate Online, Anda bisa mencoba menggunakannya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:
Sumber : Gie
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023