Pencabutan Pengusaha Kena Pajak- Seperti kita ketahui secara umum Wajib Pajak (WP) di Indonesia ada 2 jenis, yaitu WP Orang Pribadi dan WP Badan. WP Badan meliputi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pajak, selain itu mereka pun mendapatkan banyak keuntungan dengan menjadi PKP seperti yang telah kita bahas di;
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Siapa Takut!
Ada banyak keuntungan yang dapat dinikmati oleh PKP, mulai dari validasi akan kredibilitas perusahaan sampai dengan terbukanya kerjasama dengan Bendaharawan Pemerintah. Namun keuntungan-keuntungan tersebut dapat “hilang” jika kamu tak lagi terdaftar sebagai PKP.
Ada beberapa hal yang menyebabkan kamu mendapatkan pencabutan pengusaha kena pajak dan menjadi Pengusaha Non-PKP. Berdasarkan peraturan perpajakan, seorang pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar/tahun wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Akan tetapi, jika di kemudian hari usaha kamu mengalami penurunan omzet menjadi di bawah Rp4,8 miliar, maka PKP harus mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
Kamu dapat menghitung pajak usaha kamu secara otomatis dengan , software akuntansi yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional. Accurate Online dapat menyiapkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan serta membuat SPT dari pajak usaha kamu.
Penyebab Pencabutan Hak Wajib Pajak
Selain karena ada penurunan omzet usaha, ada beberapa hal lain yang dapat menyebabkan pencabutan hak wajib pajak, diantaranya;
- PKP yang status wajib pajaknya dinyatakan non efektif.
- PKP fiktif atau keberadaan dan kegiatan usahanya tidak diketahui.
- PKP yang melakukan penyalahgunaan pengukuhan PKP.
- PKP yang telah pindah ke wilayah KPP lainnya.
- PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
- PKP tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP
Tata cara permohonan pencabutan pengukuhan PKP sendiri bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui elektronik (secara online) dan manual. Berikut ini langkah pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP:
Pencabutan pengukuhan dengan cara elektronik:
- PKP mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registrasi yang tersedia pada laman DJP online.
- Formulir yang telah disampaikan lewat aplikasi e-Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- PKP yang telah mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP wajib mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dalam 14 hari kerja KPP tidak menerima dokumen yang disyaratkan, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan diterima oleh KPP, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
- Jika pencabutan pengukuhan PKP terkait dengan orang pribadi yang telah meninggal, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP bisa diajukan ahli waris, pelasana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Pencabutan pengukuhan dengan cara manual:
Bagi PKP yang tidak bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara online, Anda bisa melakukannya secara manual. Berikut ini caranya:
- Isi formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP dan lampirkan beserta dokumen yang dibutuhkan ke KPP atau KP2KP tempat PKP terdaftar atau Anda kirimkan melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir.
- Setelah dokumen PKP diterima, maka PKP akan mendapatkan bukti penerimaan surat dari KPP/KP2KP.
- Bila permohonan tertulis tidak lengkap, maka:
- Surat permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang disampaikan secara langsung ke KPP akan kembalikan kepada PKP.
- Jika dokumen disampaikan melalui kurir atau jasa pengiriman, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi dilakukan apabila:
- Ditemukan data dan informasi perpajakan oleh DJP yang menunjukkan PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
- PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Jadi, apakah kamu harus melakukan pencabutan hak sebagai wajib pajak?
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023