Cara Membuat SIUP – Setelah mengetahui jenis-jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memuat SIUP, kini saatnya kita mengetahui bagaimana cara untuk membuat SIUP itu sendiri.
Baca Juga: Berapa Biaya yang Harus dikeluarkan untuk Membuat SIUP?
Pada dasarnya SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten / Kota sesuai domisili perusahaan. Maka dari itu untuk membuat SIUP dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan domisili perusahaan masing – masing.
Tapi sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIUP masing-masing jenis usaha, yaitu:
Persyaratan Membuat SIUP untuk PT (Perseroan Terbatas)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Persyaratan Membuat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Persyaratan Membuat SIUP Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Salah satu syarat untuk membuat SIUP adalah dengan melampirkan Neraca perusahaan. Biasanya para pemilik usaha baru akan bingung apa yang dimaksud dengan neraca perusahaan. Neraca perusahaan merupakan sebuah laporan penentu posisi keuangan perusahaan yang dimana akan berperan sebagai penentu pengambilan keputusan dalam bisnis usaha tersebut.
Namun banyak dari pengusaha baru yang tidak mengerti bagaimana cara membuat Neraca Perusahaan tersebut. Maka dari itu, Accurate Online sebagai software akuntansi paling mudah di Indonesia kini hadir untuk membantu para pengusaha muda membuat neraca perusahaan dalam waktu 3 menit. Penasaran? Coba GRATIS Accurate Online, SEKARANG
Setelah persyaratan selesai disiapkan, kini saatnya Anda menuju ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan Anda. Di kantor DISPERINDAG anda akan diminta melakukan beberapa hal berikut unutk membuat SIUP perusahaan Anda:
Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Bagaimana, mudah bukan untuk membuat SIUP usaha Anda? Jadi, tunggu apa lagi, jika semua syarat telah terpenuni segera menuju ke Kantor DISPERINDAG terdekat untuk membuat SIUP usaha Anda.
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023