31.1 C
Jakarta
February 10, 2025
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

5 Hal yang Harus disiapkan UMKM untuk Ekspor produk ke Luar Negeri

ekspor produk ukm umkm

Hal yang Harus disiapkan UMKM untuk Ekspor produk ke Luar Negeri – Produk-produk usaha mikro-kecil dan menengah (UKM/UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Kualitas produk UKM dan UMKM Indonesia sudah setara dengan kualitas luar negeri dalam beberapa bidang seperti kain tradisional, makanan daerah dan sebagainya.

Dan saat ini UKM serta UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian negara, tentu memberikan sumbangsih yang besar terhadap penerimaan negara. Hal seperti ini tentu akan semakin berkembang jika produk yang dihasilkan oleh bisnis UKM dan UMKM tersebut mampu menembus pasar mancanegara dan terdistribusi di seluruh pasar dunia.

Baca Juga: Masa Sih UKM dan UMKM Bisa Jadi Jawara Baru Komoditi Ekspor Indonesia? Cari Tahu di Sini

Namun masih banyak dari UKM dan UMKM yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa diekspor ke luar negeri.

Dilansir dari Bisnis.com Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.

Persiapan Administrasi

Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional, UKM dan UMKM tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha UKM dan UMKM juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan  company profile sebagai  bahan informasi dan promosi kepada calon  pembeli.

Legalitas sebagai Eksportir

Kemudian, UKM dan UMKM sebagai calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu dokumen lain yang harus dipersiapkan adalah laporan keuangan bisnis. Biasanya, bisnis UKM menyiasati hal tersebut dengan menggunakan software akuntansi yang telah dirancang sesuai kebutuhan bisnis unutk menghasilkan laporan keuangan yang profesional dan akuntable.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha UKM dan UMKM juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

Persiapan Produk Ekspor

UKM dan UMKM harus mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.

UKM dan UMKM juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk.

Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

Persiapan Operasional

Di sisi lain, UKM dan UMKM juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Baca Juga: BI dan Pemerintah Bantu UKM dan UMKM Go Internasional dengan 4 Cara Berikut!

Saat ini para pelaku usaha UKM dan UMKM bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.

Jadi, sudah siapkah Anda sebagai pemilik UKM dan UMKM Indonesia untuk terjun ke pasar internasional?

Faktor Penting untuk Mendapatkan Izin Ekspor

Salah satu dokumen pendukung legalitas bagi UKM dan UMKM saat ingin melakukan ekspor adalah laporan keuangan. Namun laporan keuangan usaha sering luput dari perhatian pelaku UKM dan UMKM yang pada akhirnya menyebabkan terhambatnya regulasi adminstratif untuk pengajuan ekspor.

Biasanya pelaku UKM dan UMKM enggan untuk membuat laporan keuangan karena mereka tidak memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan merasa cukup hanya dengan mencatat omset usaha mereka sehari-hari.

Padahal di era digital ini, mereka tak perlu lagi memiliki pengetahuan di bidang akuntansi untuk dapat membuat laporan keuangan usaha UKM dan UMKM mereka.

Accurate Online, Software akuntansi paling mudah dan tentunya dapat digunakan oleh pelaku UKM dan UMKM yang ingin membuat laporan keuangan tanpa perlu mengerti akuntansi.

Hanya perlu mencatat setiap transaksi yang terjadi setiap harinya maka akan langsung dikonversi menjadi laporan keuangan bisnis Anda.

Tidak percaya? Buktikan sendiri dengan Accurate Online GRATIS

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Mengenal Manajemen Rantai Pasokan Untuk Kemudahan Pemantauan Stok Pada Bisnis

Handry

Cara Analisa Rasio di dalam Laporan Keuangan Kamu !

ademuthia

Jurnal Retur Penjualan: Pengertian, Contoh Kasus dan Cara Mencatatnya

Wida

Leave a Comment