33.2 C
Jakarta
November 28, 2024
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Syarat Mudah Menjadi UKM UMKM MItra Binaan Pemerintah

Jokowi UKM UMKM Ekspor

Sebagai orang Indonesia tentu pemandangan dan aktivitas kita sehari-hari tak lepas dari berbagai layanan dan barang hasil kreasi pelaku UMKM. Dimulai dengan aktivitas pagi hari ketika sarapan kita mencari bubur atau kue-kue makanan ringan yang dijual UMKM, membeli kebutuhan pokok di warung dekat rumah, sampai menitipkan anak di playgroupterdekat yang juga adalah UMKM.

Adapun di era digital saat ini, bahkan ada pula yang tidak memiliki toko serta hanya memasarkan produknya secara online, dan belum memiliki perizinan usaha. Pelaku usaha dengan karakteristik tersebut dapat ditemukan disekitar kita baik itu saudara, tetangga, teman atau kita sendiri. Dari namanya UMKM memang memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun jangan salah si kecil ini memiliki kontribusi yang sangat besar dan krusial bagi perekonomian kita secara makro.

Maka dari itu sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Koperasi dan UKM hingga perusahaan BUMN/swasta membuka lowongan bagi para pelaku UKM dan UMKM yang ingin menjadi kelompok mitra binaan. Cara ini dilakukan tidak lain untuk menumbuh kembangkan UKM dan UMKM yang ada di Indonesia.

Bagi UMKM dan UKM yang ingin menjadi mitra binaan, ketahui 8 syarat berikut;

  1. Memiliki Kekayaan Bersih tidak lebih dari Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 1 miliar.
  2. Usaha dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan penunjukan identitas seperti KTP/SIM/Passport,
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan besar,
  4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
  5. Telah melaksanakan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan,
  6. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Biasanya diprioritaskan untuk usaha padat karya bukan padat modal,
  7. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib,
  8. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada instansi pemerintah, perusahaan BUMN/swasta sebagai pembina.

Seperti yang telah disampaikan di atas, salah satu syarat bagi UKM dan UMKM untuk jadi mitra binaan pemerintah adalah dengan melakukan pencatatan keuangan usaha mereka dengan tertib.

Yang dimaksudkan dengan pencatatan keuangan usaha adalah dengan mencatat setiap transaksi yang terjadi pada usaha mereka dengan rapih.

Tidak sulit bagi pengusaha UKM ataupun UMKM untuk membuat catatan keuangan Bisnis yang rapih. Saat ini sudah ada aplikasi pembukuan Online yang dapat UKM dan UMKM gunakan untuk membuat pencatatan keuangan usaha mereka.

Accurate Online, software akuntansi berbasis cloud dengan tampilan yang mudah dimengerti oleh orang awam yang bahkan tidak pernah memiliki latar belakang akuntansi sekalipun. Accurate Online dirancang untuk membantu UKM dan UMKM melakukan pencatatan keuangan bisnis dengan mudah dan cepat.

Mulai pencatatan keuangan bisnis UKM dan UMKM dengan , GRATIS

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Jadikan Pembukuan Bisnis Kosmetik lebih Mudah dengan Accurate Online

Handry

Unique Selling Proposition, Strategi Ampuh Untuk Meningkatkan Nilai Produk

Handry

5 Pengusaha Muda Yang Sukses Bangun Startup Sampai Go Internasional

admin

Leave a Comment