Pajak Bumi dan Bangunan Kantor – Apakah usaha atau bisnis kamu memiliki bangunan fisik yang berdiri di atas tanah berupa ruko, kios, kantor, gudang dll?
Baca Juga: Ketahui 2 Pajak Wajib untuk Kamu yang Baru Bikin Perusahaan!
Jika iya, maka bangunan usaha (kantor) kamu juga harus dibayarkan pajaknya loh! Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya.
Accurate Online, Sahabat Pajak Pengusaha Indonesia!
Satu-Satunya Software Akuntansi yang Sudah Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Nasional
Berarti bagi siapa saja yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, wajib membayar pajak PBB setiap tahunnya. Pembayaran dilakukan maksimal 6 bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT).
Baca Juga: Siapa Saja yang WAJIB Membayar Pajak? Apakah Kamu Salah Satunya?
PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT.
Objek Apa Saja yang Harus dibayarkan Pajaknya?
Dilansir dari Online-Pajak.com Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.
Contoh Objek Bumi:
- Sawah.
- Ladang.
- Kebun.
- Tanah.
- Pekarangan.
- Tambang.
Contoh Objek Bangunan:
- Rumah tinggal.
- Bangunan usaha.
- Gedung bertingkat.
- Pusat perbelanjaan.
- Pagar mewah.
- Kolam renang.
- Jalan tol.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
- Mempunyai hak atas bumi.
- Memperoleh manfaat atas bumi.
- Memiliki bangunan.
- Menguasai bangunan.
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
Ternyata Ada Loh Bangunan yang Gak Harus dibayarkan Pajaknya
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
- Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
- Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Jadi, bangunan kantor kamu masuk ke bangunan yang harus dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya kah? Kalau iya, jangan lupa untuk segera dibayarkan ya pajaknya!
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023