Kuasa Wajib Pajak – Wajib Pajak (WP) adalah pihak yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan kewajiban dan menerima hak dalam perpajakan. Namun pada praktiknya, tidak setiap WP dapat mengurus keperluan perpajakannya secara mandiri. Biasanya WP akan mendelegasikan pengurusan perpajakan mereka kepada Wakil ataupun memberikan kuasa wajib pajak kepada pihak yang lebih memahami mengenai masalah perpajakan mereka.
Accurate Online, Sahabat Pajak Pengusaha Indonesia!
Satu-Satunya Software Akuntansi yang Sudah Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Nasional
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
Wakil Wajib Pajak
Yang termasuk Wakil Wajib Pajak adalah:
- Badan diwakili pengurus tercantum dalam akta atau dokumen pendirian badan dan berdasarkan surat penunjukkan yang ditandatangani pimpinan berwenang. Pengurus adalah orang yang nyatanya memiliki kewenangan turut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam perusahaan.
- Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.
- Badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- Badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator;
- Warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya;
- Anak yang berada di bawah perwalian diwakili oleh wali; atau
- Orang yang berada di bawah pengampuan diwakili oleh pengampunya.
Kuasa Wajib Pajak
- Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa Wajib Pajak hanya menjalankan hal-hal yang dikuasakan saja. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan/kewajiban pajak yang dikuasakan.
- Dua macam kuasa: konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak.
- Para konsultan pajak tidak boleh melimpahkan kuasa kepada bawahan konsultan pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Namun, kuasa boleh membuat surat penunjukkan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Misanya dokumen SPT Tahunan, SPT Masa, dan surat permohonan.
Dilansir dari Pajak.go.id, Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.
Syarat Penerima Kuasa Wajib Pajak
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menjadi orang yang ditunjuk sebagai penerima Kuasa Wajib Pajak, diantaranya:
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat Kuasa Wajib Pajak
Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
- Nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023