Setiap pengusaha yang membayar pajak, mereka akan mendapatkan faktur pajak. Faktur pajak ini sebagai tanda bukti, bahwa Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah menyetor, memungut, hingga melaporkan SPT masa PPN. Saat ini faktur pajak sudah bisa di dapatkan secara online dan cukup banyak jenisnya.
DJP menetapkan seluruh PKP di Indonesia harus membuat e-faktur sejak 1 Juli 2016. DJP juga sudah memberi kemudahan kepada PKP untuk mendapatkan e-faktur dari aplikasi yang sudah disediakan oleh DJP. Lalu apa e-faktur pajak online dan apa saja jenis faktur pajak?
E-Faktur Pajak
Mungkin saat ini Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan faktur pajak. Kemudahan teknologi informasi saat ini memudahkan pengusaha untuk mendapatkan faktur pajak. Anda bisa mendapatkannya secara online. Melalui aplikasi e-faktur pajak.go.id.
DJP menetapkan kalau PKP dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun wajib memiliki e-faktur pajak. Ada cukup banyak jenis e-faktur yang harus diketahui oleh para pengusaha di Indonesia.
Apa lagi jika Anda merupakan pengusaha pemula yang baru merintis usaha. Ada beberapa jenis faktur pajak Barang Kena Pajak (BKP) yang harus Anda ketahui. Sehingga ketika Anda mengurus, Anda tidak kaget dengan e-faktur pajak yang Anda berikan. Apa saja kah itu?
Jenis Faktur Pajak
Faktur Keluaran
Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang Anda buat sebagai pengusaha saat transaksi penjualan terhadap barang kena pajak dan barang terkena pajak yang tergolong barang mewah. Nah jadi kalau Anda menjual barang mewah, Anda wajib membuat faktur keluarannya.
Faktur Masukan
Ada faktur keluaran dan ada faktur masukan. Apa sih bedanya? Kalau faktur pengeluaran Anda yang membuatnya ketika terjadi transaksi. Kalau faktur masukan, Anda yang mendapatkannya dari PKP yang menjual barang atau jasa kepada Anda.
Faktur Pengganti
Namanya manusia, terkadang melakukan khilaf dan kesalahan. Begitupun faktur pajak yang sudah diterbitkan, namun ada kesalahan dalam peng-inputannya. Maka harus dilakukan pembetulan sesegera mungkin, agar faktur sesuai.
Faktur Gabungan
Kalau pembeli barang atau jasa Anda, orangnya itu-itu saja. Anda diperkenankan untuk membuat faktur pajak gabungan untuk satu bulan kalender. Karena faktur gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat meliputi penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau jasa yang sama dalam satu bulan kalender.
Faktur Digunggung
Apakah Anda makin bingung? Faktur digunggung adalah faktur yang dibuat tanpa diisi oleh pembeli, nama, dan tandatangan Anda sebagai penjual. Dan faktur ini hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran. Kalau Anda pedagang besar, Anda tidak boleh membuat ini.
Faktur Cacat
Dalam membuat faktur pajak, Anda tidak boleh sembarangan. Sebab, faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandatangani akan disebut sebagai faktur cacat. Faktur ini bisa diganti dengan membuat faktur pajak pengganti.
Faktur Batal
Jika transaksi yang Anda lakukan dibatalkan. Baik Anda yang membatalkan atau pembeli yang membatalkan transaksi pembelian barang atau jasa, sehingga membuat faktur pajak tersebut tidak berlaku. Ini disebut faktur batal. Pembatalan faktur pajak harus dilakukan ketika terdapat kesalahan dalam pengisian NPWP.
Jadilah Pengusaha yang Patuh Pajak
Banyak pengusaha yang suka mengempleng pajak. Bahkan menghindari pajak yang menjadi kewajiban mereka. Padahal kewajiban membayar pajak bisa membantu memajukan negara di berbagai bidang. Baik itu pendidikan, ekonomi, dan pembangunan.
Jangan sekedar menjadi pengusaha yang hanya ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Tetapi Anda juga harus menjadi pengusaha yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung Anda juga membantu bisnis Anda berkembang loh.
Jika Anda bingung gimana bikin laporan pajak dan e-faktur. Anda bisa pake software akuntansi Accurate Online. Accurate Online sudah terintegrasi dengan e-faktur pajak.go.id. Jadi Anda gak ribet-ribet lagi upload e-faktur pajak. Yuk coba Accurate Online, gratis 30 hari!
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023