Sanksi pelanggaran psbb – Beberapa waktu lalu kita sudah membahas tentang peraturan berkendara selama corona. Mengapa sampai perlu ada peraturan berkendara segala? Karena beberapa wilayah di Indonesia mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai persebaran virus corona.
Berbagaimacam protokol dibuat untuk diterapkan oleh masyarakat di kehidupan sehari-hari selama pandemi corona ini. Tertulis di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.
Baca Juga: Baca Dulu! Peraturan Berkendara Selama Corona.
Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
Saat dibuat sebuah peraturan tertentu, pasti ada oknum-oknum nakal yang “membangkang” dan tidak mematuhi peraturan yang dibuat. Pada umumnya saat ada yang melanggar sebuah peraturan akan ada “sanksi” yang menunggu mereka.
Lalu bagaimana dengan PSBB selama Corona ini? Sanksi apa yang akan dihadapi bagi mereka yang melanggar peraturan PSBB?
Sanksi pelanggaran PSBB ditetapkan oleh pemimpin daerah melalui PerGub/ PerWaKot daerah masing-masing. Seperti di DKI Jakarta yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang bersifat mengikat. Artinya ada sanksi bagi warga yang melanggar, khususnya pada aturan pembatasan transportasi orang dan barang. Hal ini disebutkan pada Pasal 27, yang berbunyi:
‘Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana’. Pasal sanksi tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut bunyinya:
‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta’.
Tak Menggunakan Masker
Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung. Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home). Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB. Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Sanksi untuk pengendara yang melanggar
Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek. Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta. Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
Berkumpul lebih dari 5 orang
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut. Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.
Jaga diri, jaga Kesehatan, Lindungi sesama!
Jaga keuangan Bisnis? Accurate Online aja!
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023