Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

Cara Tunda Pembayaran Cicilan Kredit bagi yang Terdampak Corona

Ada banyak orang yang harus menelan pil pahit dampak dari corona. Ada yang bisnisnya tersendat, atau bahkan terpaksa berhenti. Ada karyawan yang hanya mendapat 50% gaji, atau bahkan di PHK. Karena corona, perekonomian pribadi masing-masing orang pun terhambat. Banyak dari mereka yang harus mengencangkan ikat pinggang, meminimalisir pengeluaran dan berhemat mati-matian agar bisa bertahan hidup.

Mereka harus berjuang sampai seperti itu hanya untuk bertahan hidup. Lalu bagaimana kabar cicilan rumah, kendaraan dan cicilan lainnya? Pasti berat untuk mereka tetap melakukan pembayaran cicilan-cicilan tersebut di tengah pandemi corona seperti ini.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan stimulus perekonomian yang dapat meringankan pembayaran cicilan kredit di masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga: Stimulus Perekonomian dari Pemerintah | Bantuan Dari Pemerintah Selama Pandemi Corona

Dilansir dari Bisnis.com, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan bahwa usaha kecil hingga ojek online yang memiliki kredit akan diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga satu tahun, karena dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Apakah benar begitu?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataan presiden tersebut.  Berikut ini delapan catatan yang wajib diketahui bagi para pemilik pinjaman di bank atau leasing:

Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun Untuk Rakyat Kecil

Kelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Baca Juga: Bingung Cari Modal Usaha? Kenalan Dulu dengan Kredit Usaha Rakyat

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Pada periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misalkan menjadi 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah COVID-19.

 

Perusahaan Pembiayaan Juga Bisa Memberikan Keringanan

Bagaimana larangan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ? Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Sementara itu, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Catatan pentingnya, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

 

Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa Penarikan Kendaraan Bermotor?

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Apabila diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, tetapi OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

 

Apabila Kendaraan Tidak Lagi Dikuasai Debitur

Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi objek leasing.

Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

 

Cara Dan Syarat Supaya Bisa Mendapatkan Relaksasi Kredit/Leasing

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
  3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Pahami Proses Penjualan Agar Penjualan dapat Naik Berkali-Kali Lipat

admin

Pengertian General Ledger dan Mengapa Bisnis Anda Membutuhkannya

Eri Katsir

Activity Based Costing Adalah: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Cara Menghitungnya

Eri Katsir

Leave a Comment