hitung pajak badan – Apakah kamu seorang pebisnis? Kalau iya, sudahkah kamu memiliki legalitas untuk usaha kamu? Jika sudah, pastinya kamu sudah memiliki NPWP dan usaha kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak badan. Sebagai WP badan, pastinya usaha kamu wajib untuk membayar dan melaporkan pajak.
Tapi, tahukah kamu pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh perusahaan kamu? Kalau belum tahu, kamu bisa menyimak ulasan berikut;
Ketahui 2 Pajak Wajib untuk Kamu yang Baru Bikin Perusahaan!
Nah setelah mengetahui pajak apa sajakah yang ahrus dibayarkan, kini saatnya kamu mulai belajar, bagaimana sih caranya menghitunng pajak untuk perusahaan kamu?
Penghasilan Kena Pajak
Sebelum Kamu melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, Kamu harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan. Bagaimana caranya?
Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal = PKP Pajak Badan
Penghasilan neto fiscal: Penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
Kompensasi neto fiscal: kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Perlu diingat bahwa kunci utama menghitung PKP adalah mengelompokan terlebih dahulu pos-pos penghasilan yang termasuk kategori objek pajak (Penghasilan Bruto Fiskal) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sedangkan, ada beberapa penghasilan yang tidak dapat diperhitungkan saat menghitung PKP, yaitu:
Jenis Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang pemotongannya telah dilakukan secara final oleh pihak ketiga sehingga tidak dapat diperhitungkan kembali.
Jenis Penghasilan Bukan Objek Pajak yang memang sifatnyanya bukan merupakan objek kena pajak sehingga harus dipisahkan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh.
- Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal ini, Kamu dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk perseroan terbuka.
- Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
- Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Perusahaan Milik Kamu memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah
25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Dan perlu Kamu ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Eits, belum selesai sampai situ, menurut Online-pajak.com masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui untuk menyelesaikan perhitungan pajak badan usaha, kurang lebih digambarkan sebagai berikut
Hmm… cukup ribet ya ternyata. Tapi di era sekarang ini, kamu gak perlu pusing! Ada yang siap untuk menghitung pajak badan usaha kamu tanpa ribet! Gak percaya?
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023