27.7 C
Jakarta
March 28, 2025
Penjualan Resmi Software Akuntansi Accurate
Uncategorized

8 Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Di Ketahui dan Dibayarkan Pengusaha—Part 2

Pada artikel sebelumnya kita sudah menjabarkan 3 pajak penghasilan yang harus di bayarkan oleh para pengusaha di Indonesia. Namun yang harus Anda ketahui sebagai pengusaha, pajak penghasilan ada 8 jenis.

Berikut 5 jenis lainnya dari pajak penghasilan yang wajib di setorkan ke kas negara oleh para pengusaha di Indonesia.

Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 23

Mungkin Anda pernah mendapatkan hadiah dari sebuah kuis yang dilakukan di berbagai instansi. Ketika Anda ingin mengambil hadiah, Anda diwajibkan untuk membayar pajak dari hadiah tersebut. Pajak itu disebut dengan pajak Penghasilan Pasal 23.

Pajak PPh 23 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak saat transaksi terjadi. Ada banyak jenis transaksi yang terkena pajak ini. Seperti pembagian saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan atau jasa.

Adapun pengenaan tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang di dapatkan. Jumlah bruto yakni seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Beberapa Contoh Tarif PPh 23 Dikutip dari KlikPajak.id

Tarif 15 % dari Bruto:

Contoh pendapatan yang dikenakan pajak PPh 23 adalah 15% dari pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final. Serta hadiah dan penghargaan, selain dipotong PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto

Pengenaan tarif pajak akan lebih rendah jika dikenakan untuk transaksi sebagai berikut:

  • Atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan
  • Imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
  • Transaksi dari imbalan jasa lainnya dalam peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak ini menjadi salah satu jenis angsuran pajak yang paling sering dilakukan oleh para pengusaha. PPh pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan secara angsuran. Sehingga meringankan wajib pajak, sebab pajak yang terhutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Untuk pembayaran pajak yang satu ini tidak boleh di wakilkan. Harus dilakukan oleh si wajib pajak. Sementara jika ada keterlambatan pembayaran maka Wajib Pajak akan dikenakan bunga denda 2 % setiap bulannya, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Penghitungan pajak Penghasilan Pasal 25 adalah :

Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang-kredit pajak)/12

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak yang satu ini mungkin tidak akan dikenakan oleh Anda para pengusaha di Indonesia. Namun jika Anda memiliki investor, pegawai yang menerima gaji, bunga, dividen, royalti, dan lain sejenisnya yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri.

Individu atau Perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri yaitu :

  • Indvidu yang tidak berdomisili di Indonesia. Seorang yang telah tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, serta perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan bisnisnya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Seorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak di dirikan atau berada di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

Tarif 20% (final) atas bruto dari :

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti, sewa dan pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset
  • Insentif yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
  • Hadiah & Penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan hutang
Tarif 20% dari laba bersih yang diharapkan:
  • Pendapatan bersumber penjualan aset di Indonesia
  • Premi asuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak yang mungkin asing bagi orang awam. Tetapi pajak ini wajib di bayarkan setiap tahunnya. Karena PPh 29 memang harus di bayar sebelum Anda melaporkan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Tarif PPh Pasal 29 :

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan

PPh 29 yang wajib dilunasi = PPh terhutang – PPh 25 yang sudah lunasi

Wajib Pajak Badan:

Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12

PPh 29 yang dilunasi = PPh terhutang – Angsuran PPh 25

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Mungkin Anda sebagai pengusaha sangat sering dikenakan pajak satu ini. Umumnya pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) disebut dengan PPh final. Adapun tarif pajak PPh final ini berbeda-beda dari setiap penghasilannya.

Misal bagi UMKM atau bisnis online yang beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar selama satu tahun pajak, tarif pajak PPh final yang dikenakan hanya 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan.

Adapun Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada :

  • Peredaran bruto bisnis di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun masa pajak
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota masing-masing
  • Hadiah
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham
  • Pengenaan atas transaksi pengalihan aset dalam bentuk tanah dana tau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan
  • Pendapatan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah

Pajak PPh pasal 4 ayat 2 dikenakan secara final dan tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya. Salah satu jenis pajak yang dikenakan adalah omzet penjualan dari usaha.

Itulah jenis-jenis pajak penghasilan yang harus Anda ketahui. Jika Anda masih bingung bagaimana menghitung pajak usaha Anda? Sekarang Anda bisa menggunakan Accurate Online untuk menghitung pajak usaha Anda.

Accurate Online adalah aplikasi pembukuan yang bisa memudahkan Anda dalam menghitung laporan keuangan usaha Anda dengan simpel tanpa ribet. Anda juga bisa menghitung pajak usaha Anda dengan mudah, sebab Accurate Online kini sudah terintegrasi dengan SPT online. Yuk coba Accurate Online free 30 hari!

Sumber :

Klikpajak.id

Cermati.com

Online-pajak.com

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

Sering Merasa Kesepian Semenjak WFH Karena Corona?

ademuthia

200 Juta dari Bisnis Kue Keranjang. Ada Tips Sukses untuk Memulai Bisnis Kue Keranjang Juga Loh!

ademuthia

Cara Pebisnis Hadapi New Normal di Bulan Juni 2020

ademuthia

Leave a Comment