Saat ini kasus corona sudah mencapai angka 14 ribu lebih pada 10 Mei 2020 lalu. Sudah ada 17 wilayah yang menerapkan PSBB. Banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona. Ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Setelah PHK?
Saat ini banyak perusahaan terpaksa melakukan tindakan ‘merumahkan’ karyawannya karena alasan tidak adanya pemasukan ke perusahaan, yang mengakibatkan perusahaan itu sendiri tidak mampu membayar gaji karyawan.
Baca Juga: 4 Tips Mengatasi Krisis Bisnis di tengah Corona
Tidak hanya dirumahkan, bahkan ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena alasan efisiensi dampak dari krisis ekonomi di Indonesia bahkan dunia akibat pandemi Covid 19.
DiPHK dan dirumahkan, Apa Bedanya?
Karyawan yang Dirumahkan
Dilansirdari Payrollbozz.com, Karyawan yang dirumahkan adalah mereka yang sementara waktu dinonaktifkan dari pekerjaan dan tanggung jawabnya, dalam kurun waktu yang tertentu. Dan karyawan yang ‘dirumahkan’ akan kembali dipekerjakan atau di aktifkan setelah ada keputusan dari pihak perusahaan atau pengusaha.
Kebijakan untuk merumahkan karyawan harus dengan alasan dan sebab yang jelas, yang mana perusahaan atau yang bersangkutan benar-benar tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai karyawan. Misalnya selama pandemi ini, yang mana menurut perintah dari pemerintah pusat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat berpotensi menyebarkan virus.
Karyawan yang diPHK
Selain dirumahkan banyak karyawan yang juga menjadi korban PHK di kondisi seperti ini, karena perusahaan yang tidak dapat membayar gaji mereka akibat krisis yang sedang terjadi akibat pandemi covid 19.
Berdasarkan UU RI NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.pdf”. Google Docs. Diakses tanggal 2020-05-10, PHK atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Karyawan yang terkena PHK memiliki Hak atas uang pesangon dan penghargaan dari perusahaan, berdasarkan hitungan masa kerja mereka. Hal tersebut bisa Anda baca jelas di pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003.
Kesamaan dari PHK ataupun dirumahkan adalah keduanya sama-sama dibebas tugaskan dari pekerjaan mereka (baik sementara atau selamanya) dan akhirnya menyebabkan mereka tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.
Berdasarkan pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (18/4) yang dilansir dari Kompas.com, sampai 18 april kemarin sudah ada 1,9 juta pekerja yang diPHK dan dirumahkan.
Lalu bagaimana nasib 1,9 Juta orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali di tengah Pandemi corona seperti sekarang ini?
Banyak dari mereka yang berusaha mencari pekerjaan baru, namun lowongan yang tersedia terkadang tidak sesuai dengan kualifikasi merka. Ada yang ingin balik ke kampung halaman, namun terkendala PSBB. Lalu bagaimana mereka akan hidup?
Baca Juga: Peluang Bisnis Paling Cuan di 2020
Accurate Accounting software membuka peluang bagi mereka yang terdampak PHK dan dirumahkan karena corona untuk menjadi Accurate Digital Partner. Partner dari Accurate Accounting Software yang memiliki lisensi resmi untuk menjual produk Accurate Accounting Software. Penasaran bagaimana cara kerja sebagai Accurate Digital Partner? Kamu bisa pelajari beberapa link berikut:
Atau kamu bisa langsung mendaftarkan diri melalui whatsapp Accurate Semanggi melalui tombol di bawah:
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023